TAMBANG, 05 Maret 2013 | 18.47
Astrada : Permen ESDM Tak Akomodir Tambang Rakyat
Suryana Miharja
suryana@majalahtambang.com
Jakarta-TAMBANG. Permen (peraturan menteri) ESDM No.24 tahun 2012 sebagai pengganti Permen ESDM No.28 Tahun 2009 tidak mengakomodir pola kemitraan dan pola inti rakyat. Sehingga aturan tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian diungkapkan oleh Dewan Pembina Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Bangka Belitung Johan Murod dalam dialog dengan komisi 7 DPR di Jakarta hari ini (5/3). “Kami datang kesini untuk melegalkan tambang rakyat di Bangka Belitung (Babel), kami tidak mau rakyat ditangkapi lagi,” ungkapnya kepada tambang.co.id.
Dalam pandangan Johan, Ia menginginkan agar praktik penambangan rakyat yang dilakukan secara individual oleh masyarakat di Babel diakui keberadaannya seperti halnya usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk atau PT Kobatin.
Johan juga menyampaikan kepada Komisi 7 DPR agar Undang-Undang No.4 Th. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dihapuskan, karena tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Babel khususnya pertambangan rakyat. Solusi yang ditawarkannya kepada DPR adalah tambang inti rakyat, dimana semua perusahaan tambang diharuskan bermitra dengan tambang rakyat.
“Kata presiden SBY, kalau ada peratura yang tidak menyenangkan rakyat maka peraturan itu harus diganti,” imbuhnya lagi.
Apa yang dituntut oleh Johan Murod sebetulnya sudah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah No.23 Th. 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 47 ayat dua (2) yang menyatakan bahwa ijin pertambangan rakyat (IPR) diberikan setelah ditetapkan Wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh bupati/walikota. Sementara itu pasal yang sama ayat satu (1) juga menyatakan IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Persoalannya adalah dalam peraturan yang ada tidak memuat bagaimana mekanisme menentukan WPR.
Sementara itu, saat disinggung mengenai belum adanya WPR, Johan menyatakan wilayah usaha pertambangan PT Kobatin seluas 40 hektar bisa dijadikan WPR, untuk itu Ia menyatakan agar kontrak Karya (KK) PT Kobatin tidak perlu diperpanjang.
Menanggapi pernyataan Astrada, anggota Komisi 7 dari Fraksi Partai Amanat Nasional H.Jamaludin Jafar,SH. menyatakan khawatir jika kegiatan pertambangan diserahkan kepada pertambangan rakyat yang tidak berbadan hukum seperti yang dituntut oleh Johan, terutama jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya khususnya kegiatan pengelolaan lingkungan paska tambang.
“Pertambangan rakyat itu tidak terstruktur, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan, terutama mengenai pengelolaan lingkungan,” ungkapnya kepada tambang.co.id yang diwawancarai usai acara dialog tersebut.
Ia juga menambahkan, pemerintah akan lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha pertambangan yang berbadan hukum seandainya terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha penambangan.
Ketika disinggung mengenai terjadinya pelanggaran pemerintah daerah dalam menerbitkan ijin usaha pertambangan (IUP) tanpa didahului oleh penetapan wilayah pertambangan (WP), Jamaludin menyatakan sebaiknya pemerintah daerah melihat kembali peraturan-peraturan yang ada agar hal ini bisa diselesaikan.
Ia juga melihat, kekeliruan tersebut akibat pemerintah daerah hanya melihat bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerahnya tanpa memperhatikan peraturan yang ada dan hal itu juga menurutnya telah membuka peluang korupsi.
Senada dengan Jamaludin, Pengamat Pertimahan Indonesia Bambang Herdiansyah menyatakan persoalannya tinggal penetapan WPR, karena hal itu sudah terakomodasi oleh peraturan yang ada baik dalam PP No.23 maupun Permen ESDM No.24 yang dipersoalkan oleh Astrada. Kehadiran Permen tersebut dinilai Bambang merupakan jawaban atas harapan masyarakat Babel yang selama ini dizalimi karena praktiknya dianggap ilegal namun dalam kenyataannya timahnya dianggap legal. Dalam menetapkan WPR pemerintah daerah seharusnya memperhatikan berbagai aspek, baik aspek lingkungan maupun kegiatan eksplorasi untuk mengetahui cadangan yang ada, katanya lagi.
Astrada : Permen ESDM Tak Akomodir Tambang Rakyat
Suryana Miharja
suryana@majalahtambang.com
Jakarta-TAMBANG. Permen (peraturan menteri) ESDM No.24 tahun 2012 sebagai pengganti Permen ESDM No.28 Tahun 2009 tidak mengakomodir pola kemitraan dan pola inti rakyat. Sehingga aturan tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Demikian diungkapkan oleh Dewan Pembina Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Bangka Belitung Johan Murod dalam dialog dengan komisi 7 DPR di Jakarta hari ini (5/3). “Kami datang kesini untuk melegalkan tambang rakyat di Bangka Belitung (Babel), kami tidak mau rakyat ditangkapi lagi,” ungkapnya kepada tambang.co.id.
Dalam pandangan Johan, Ia menginginkan agar praktik penambangan rakyat yang dilakukan secara individual oleh masyarakat di Babel diakui keberadaannya seperti halnya usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk atau PT Kobatin.
Johan juga menyampaikan kepada Komisi 7 DPR agar Undang-Undang No.4 Th. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dihapuskan, karena tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Babel khususnya pertambangan rakyat. Solusi yang ditawarkannya kepada DPR adalah tambang inti rakyat, dimana semua perusahaan tambang diharuskan bermitra dengan tambang rakyat.
“Kata presiden SBY, kalau ada peratura yang tidak menyenangkan rakyat maka peraturan itu harus diganti,” imbuhnya lagi.
Apa yang dituntut oleh Johan Murod sebetulnya sudah diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah No.23 Th. 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 47 ayat dua (2) yang menyatakan bahwa ijin pertambangan rakyat (IPR) diberikan setelah ditetapkan Wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh bupati/walikota. Sementara itu pasal yang sama ayat satu (1) juga menyatakan IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Persoalannya adalah dalam peraturan yang ada tidak memuat bagaimana mekanisme menentukan WPR.
Sementara itu, saat disinggung mengenai belum adanya WPR, Johan menyatakan wilayah usaha pertambangan PT Kobatin seluas 40 hektar bisa dijadikan WPR, untuk itu Ia menyatakan agar kontrak Karya (KK) PT Kobatin tidak perlu diperpanjang.
Menanggapi pernyataan Astrada, anggota Komisi 7 dari Fraksi Partai Amanat Nasional H.Jamaludin Jafar,SH. menyatakan khawatir jika kegiatan pertambangan diserahkan kepada pertambangan rakyat yang tidak berbadan hukum seperti yang dituntut oleh Johan, terutama jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya khususnya kegiatan pengelolaan lingkungan paska tambang.
“Pertambangan rakyat itu tidak terstruktur, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan, terutama mengenai pengelolaan lingkungan,” ungkapnya kepada tambang.co.id yang diwawancarai usai acara dialog tersebut.
Ia juga menambahkan, pemerintah akan lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha pertambangan yang berbadan hukum seandainya terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha penambangan.
Ketika disinggung mengenai terjadinya pelanggaran pemerintah daerah dalam menerbitkan ijin usaha pertambangan (IUP) tanpa didahului oleh penetapan wilayah pertambangan (WP), Jamaludin menyatakan sebaiknya pemerintah daerah melihat kembali peraturan-peraturan yang ada agar hal ini bisa diselesaikan.
Ia juga melihat, kekeliruan tersebut akibat pemerintah daerah hanya melihat bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerahnya tanpa memperhatikan peraturan yang ada dan hal itu juga menurutnya telah membuka peluang korupsi.
Senada dengan Jamaludin, Pengamat Pertimahan Indonesia Bambang Herdiansyah menyatakan persoalannya tinggal penetapan WPR, karena hal itu sudah terakomodasi oleh peraturan yang ada baik dalam PP No.23 maupun Permen ESDM No.24 yang dipersoalkan oleh Astrada. Kehadiran Permen tersebut dinilai Bambang merupakan jawaban atas harapan masyarakat Babel yang selama ini dizalimi karena praktiknya dianggap ilegal namun dalam kenyataannya timahnya dianggap legal. Dalam menetapkan WPR pemerintah daerah seharusnya memperhatikan berbagai aspek, baik aspek lingkungan maupun kegiatan eksplorasi untuk mengetahui cadangan yang ada, katanya lagi.

(0) komentar
Berita Lain






