*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

TAMBANG, 06 Maret 2013 | 11.20
Lemahnya Penerapan SOP, Sebabkan Kecelakaan Tambang

Suryana Miharja
suryana@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG. Sistem penambangan yang tidak sesuai standar operasional procedure (SOP) seringkali menjadi faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan tambang.

Hingga kini, dengan beragamnya aktivitas yang dilakukan dalam kegiatan penambangan, penyusunan SOP menjadi tanggung jawab perusahaan yang menjalankannya.

Celakanya, meskipun SOP telah tersedia, seringkali hal itu tidak dilaksanakan, sehingga memperbesar terjadinya potensi kecelakaan, seperti yang terjadi di IUP millik PT Timah pada 9 Februari lalu di Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Belitung Timur (Beltim) yang menewaskan lima orang karyawan mitranya.

Lokasi tersebut merupakan lokasi pembuangan tailing yang ditambang kembali karena kandungannya dinilai masih ekonomis. Menurut sumber tambang.co.id yang enggan disebutkan namanya, sebagai lokasi pembuangan tailing tentu struktur tanahnya menjadi tidak stabil, sehingga proses penambangannya memerlukan teknik khusus yang berbeda dengan teknik penambangan timah yang dilakukan pada lahan lain.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Belitung Timur, Patra untuk pola pertambangan terbuka (Open Pit) pada lahan tersebut, seharusnya menggunakan Benching system, yaitu pengupasan tanah dengan sistem jenjang atau umum dikenal dengan metode teras sering (benching system).

Patra berpendapat lokasi IUP PT Timah yang merupaka tanah eks tambang strukturnya labil dan rawan longsor pada saat terjadi hujan.

“Benching memang harus dipakai karena ada peraturannya, ada spesifikasi masing-masing dengan struktur tanah dimana acuan secara umumnya ada, tapi secara khusus harus ada penelitian sendiri,” kata Patra.

Ia pun menjelaskan, secara umum misalnya setiap benching harus memiliki tinggi tinggi 3 meter lebarnya 6 meter. Hal ini dimaksudkan jika terjadi longsor karyawan yang tengah bekerja memiliki cukup ruang untuk bergerak agar terhindar dari timbunan tanah yang longsor.

Senada dengan Patra, Pengamat Pertambangan Soelarno Witoro mengatakan kedalaman laha harus memperhitungkan luas lahan, hal ini untuk menjaga ruang gerak yang cukup bagi pekerja.

“Kalau ruangnya sempit tapi dalam maka karyawan tidak memiliki kesempatan untuk menghindar saat terjadi runtuh tiba-tiba,” kata Witoro (5/3).

Witoro juga menyatakan kecelakaan kerap terjadi akibatnya lemahnya penerapan SOP. Dalam pelaksanaan penambangan harus ada kepala teknik tambang yang bertugas mengawasi dan menjaga keselamatan karyawan tambang itu sendiri dan Ia bertanggungjawab kepada pemerintah.

icon