TAMBANG, 06 Maret 2013 | 12.38
Perusahaan Tambang Rentan Merusak Flora Dan Fauna
Alfonsus Atu Kota
fons@majalahtambang.com
JAKARTA-TAMBANG. Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting mengaku banyak perusahaan tambang yang menambang di kawasan hutan, termasuk dikawasan hutan lindung, dan cagar alam tidak peduli terhadap satwa yang dilindungi.
“Pengawasan dan larangan ketat perdagangan satwa yang hampir musnah perlu didukung. Namun yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih saat ini adalah perhatian terhadap kerusakan habiat satwa dan floran rentang yang hampir musnah,” ujar Pius di Jakarta 5 Maret.
Lemahnya perhatian terhadap habitat flora dan fauna yang rentan punah ini secara tak langsung mencerminkan lemahnya perhatian terhadap daya dukung alam terhadap masyarakat sekitar yang sangat tergantung kepada alam.
Sebab, bagi masyarakat agraris disekitar hutan, alam adalah sumber penghidupan, seperti produk hutan, binatang buruan.
Masyarakat agraris bisa mengelola alam dengan baik jika kehidupan mereka tidak dimiskinkan dan kawasan alam mereka tidak dipenetrasi oleh kegiatan ekonomi destruktif, seperti pertambangan.
Pius mencontohkan, wilayah tambang Weda Bay Nickel, milik perusahaan Eramet Perancis, misalnya. Dalam kawasan tambang di hutan lindung tersebut terdapat 22 spesies tumbuhan (flora) yang diatur dan masuk daftar CITES dan IUCN Red List.
Disamping itu juga terdapat jenis fauna yang masuk dalam kategori IUCN Red List, diantaranya Asian Box Turtle (Cuora amboinensis), Sailfin Lizard (Hydrosaurus amboinensis).
Sementara itu, di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, yang hendak ditambang oleh perusahaan emas PT. Agincourt Resources, terdapat 15 jenis fauna yang hampir punah sehingga masuk ke dalam daftar IUCN Red List atau CITES. Diantaranya, orang utan sumatera, harimau sumater, dan tapir asia.
“Penghancuran habitat ini, bahkan banyak dilakukan secara legal saat ini dengan alih fungsi kawasan hutan dan penambangan di kawasan hutan lindung. Kebijakan pemerintah harus mendukung ekonomi ekologis ketimbang ekonomi ekstraktif,” ujarnya.
Tanggal 3 Maret diperingati sebagai hari lahirnya Konvensi CITES. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies yang hampir punah. Konvensi ini merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat global dengan fokus pada perlindungan spesies terhadap perdagangan internasional.
Perusahaan Tambang Rentan Merusak Flora Dan Fauna
Alfonsus Atu Kota
fons@majalahtambang.com
JAKARTA-TAMBANG. Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting mengaku banyak perusahaan tambang yang menambang di kawasan hutan, termasuk dikawasan hutan lindung, dan cagar alam tidak peduli terhadap satwa yang dilindungi.
“Pengawasan dan larangan ketat perdagangan satwa yang hampir musnah perlu didukung. Namun yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih saat ini adalah perhatian terhadap kerusakan habiat satwa dan floran rentang yang hampir musnah,” ujar Pius di Jakarta 5 Maret.
Lemahnya perhatian terhadap habitat flora dan fauna yang rentan punah ini secara tak langsung mencerminkan lemahnya perhatian terhadap daya dukung alam terhadap masyarakat sekitar yang sangat tergantung kepada alam.
Sebab, bagi masyarakat agraris disekitar hutan, alam adalah sumber penghidupan, seperti produk hutan, binatang buruan.
Masyarakat agraris bisa mengelola alam dengan baik jika kehidupan mereka tidak dimiskinkan dan kawasan alam mereka tidak dipenetrasi oleh kegiatan ekonomi destruktif, seperti pertambangan.
Pius mencontohkan, wilayah tambang Weda Bay Nickel, milik perusahaan Eramet Perancis, misalnya. Dalam kawasan tambang di hutan lindung tersebut terdapat 22 spesies tumbuhan (flora) yang diatur dan masuk daftar CITES dan IUCN Red List.
Disamping itu juga terdapat jenis fauna yang masuk dalam kategori IUCN Red List, diantaranya Asian Box Turtle (Cuora amboinensis), Sailfin Lizard (Hydrosaurus amboinensis).
Sementara itu, di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, yang hendak ditambang oleh perusahaan emas PT. Agincourt Resources, terdapat 15 jenis fauna yang hampir punah sehingga masuk ke dalam daftar IUCN Red List atau CITES. Diantaranya, orang utan sumatera, harimau sumater, dan tapir asia.
“Penghancuran habitat ini, bahkan banyak dilakukan secara legal saat ini dengan alih fungsi kawasan hutan dan penambangan di kawasan hutan lindung. Kebijakan pemerintah harus mendukung ekonomi ekologis ketimbang ekonomi ekstraktif,” ujarnya.
Tanggal 3 Maret diperingati sebagai hari lahirnya Konvensi CITES. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies yang hampir punah. Konvensi ini merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978. CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat global dengan fokus pada perlindungan spesies terhadap perdagangan internasional.

(0) komentar
Berita Lain






