*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

TAMBANG, 25 Februari 2013 | 23.40
Siap Jadi Yang Pertama

Nico Kanter
Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia, Tbk

Renegosiasi kontrak karya menjadi persoalan penting yang harus segera diselesaikan PT Vale Indonesia. Siap untuk mengurangi luas wilayah. Hubungan pusat dan daerah yang kurang harmonis sering menjadi kendala. Wawancara Presdir Vale Indonesia, Nico Kanter.

Di dunia migas dan pertambangan, nama Nico Kanter cukup populer. Lebih dari 27 tahun Nico berkecimpung di dunia minyak dan gas. Ia sempat menjadi Country Head BP Indonesia.
Nico -- demikian pria ini biasa disapa -- akhirnya menyeberang ke sektor tambang. Sebuah keputusan yang tidak mudah.
Nico adalah alumni University of Southern California, Amerika Serikat, Jurusan International Business dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada Oktober 2011, ia menerima tawaran dari Companhia Vale do Rio Doce, perusahaan tambang multinasional dari Brazil, biasa disingkat Vale S.A, sebagai Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia,Tbk. Perusahaan ini dulunya dikenal sebagai PT INCO, produsen nikel yang punya markas di Soroako—sebagian lain menyebutnya Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Setumpuk pekerjaan rumah harus dibereskan, termasuk yang bersifat nonteknis. Salah satu yang menyita perhatiannya adalah renegosiasi Kontrak Karya PT Vale dengan pemerintah. ”PT Vale ingin menjadi perusahaan tambang pertama yang akhirnya bersepakat dengan Pemerintah Indonesia terkait renegosiasi Kontrak Karya ini sesuai dengan Instruksi Presiden yang kita semua ketahui sudah cukup lama,” ujar Nico saat ditemui Majalah TAMBANG, Desember lalu.
Berikut ini petikan wawancara Majalah TAMBANG dengan Nico Kanter.


Saat ini sektor pertambangan sedang diuji seiring harga komoditi termasuk nikel yang melemah. Sejauh ini apa dampak yang paling dirasakan perseroan?
Situasi yang sulit ini tidak hanya dirasakan sektor tambang di Indonesia. Gejala ini memukul komoditi tambang dunia, khususnya nikel. Melemahnya harga nikel dunia karena situasi ekonomi dan finansial di Amerika, Eropa, dan Cina. Tentu cukup berpengaruh pada harga komoditi yang kemudian berdampak serius pada pendapatan perusahaan, termasuk PT Vale.
Konsekuensinya, antara lain, kontribusi dan kewajiban perusahaan ke pemerintah maupun stakeholders ikut berdampak. Oleh karenanya, kami mengambil beberapa langkah penting di antaranya inisiatif efisiensi di semua lini operasional perusahaan. Tentunya hal ini hanya dapat terlaksana dengan dukungan karyawan kami. Ini penting demi menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan dalam jangka panjang.

Langkah konkrit apa yang dilakukan perseroan menyikapi anjloknya harga komoditi nikel tersebut?
Beberapa langkah sudah dan sedang dilakukan, seperti me-review biaya produksi dan biaya operasional perusahaan untuk melihat adanya peluang penghematan yang dapat dilakukan. Kami juga melakukan efisiensi terkait perjalanan dinas dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas komunikasi seperti video conference. Kegiatan pelatihan, misalnya, tidak lagi dilakukan dengan mengirim karyawan, tetapi mendatangkan fasilitator. Pembelian berbagai barang dan jasa diketatkan.
Meski demikian untuk produksi, PT Vale sedang mengembangkan rencana strategis dengan investasi tambahan senilai US$ 2 miliar untuk pengembangan Blok Sorowako (Sulawesi Selatan) dan Bahodopi (Sulwaesi Tengah).

Menurut Anda apa tantangan bagi industri nikel Indonesia saat ini?
Secara umum, tantangan utama di antaranya terkait kepastian hukum, perizinan, serta pengarahan untuk memperoleh dukungan dari berbagai tingkatan pemerintahan mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat. Bagi kami, hal ini terkait kebutuhan perizinan yang saling terkait antarinstansi.

Salah satu yang selalu ditanyakan ke perusahan seperti PT Vale yakni bagaimana perkembangan renegosiasi kontrak karya.
Kami sedang dalam pembahasan dan diskusi intensif dengan kementerian terkait, khususnya Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan proses renegosiasi kontrak karya PT Vale. Proses renegosiasi ini tentunya bukan bersifat pemaksaan atau sepihak, tapi berdasarkan kesepakatan bersama yang dilandasi niat baik dan memberi solusi terbaik bagi semua pihak, termasuk investor.
Kami berharap kesepakatan segera tercapai dengan pertimbangan nilai investasi jangka panjang dan manfaat signifikan bagi pemerintah dan masayarakat pemangku kepentingan kami.

Bisa diceritakan perkembangan renegosiasi kontrak karya antara PT Vale dengan pemerintah?
Sejauh ini kami sudah tiga kali bertemu dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang menyambut baik rencana renegosiasi Kontrak Karya PT Vale Indonesia. Pertemuan tersebut kami lakukan bersama Group CEO kami dari Brazil, kemudian juga bersama Direktur Asia Pasifik kami.
Dalam pertemuan itu, saya menyampaikan bahwa kami siap duduk bersama pemerintah dan menyelesaikan renegosiasi ini secepatnya dengan prinsip win-win solution. Kami juga sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan Menteri ESDM, Wamen ESDM, Dirjen Minerba dan tim.

Sejauh ini apa yang menjadi perhatian dan fokus PT Vale terkait renegosiasi Kontrak Karya?
Seperti diketahui, dalam renegosiasi Kontrak Karya ada enam butir pembahasan utama. Yakni luas lahan, royalti, smelter (pengolahan), divestasi, produk domestik, dan jangka waktu kontrak. Dari enam hal tersebut, yang paling krusial bagi kami di PT Vale dalam pembahasan kami dengan pemerintah adalah luas lahan, syarat-syarat perpanjangan kontrak, royalti dan divestasi.
Memang untuk luas lahan kami menilai bahwa hal tersebut harus ditinjau kembali. Tetapi semua itu tentu ada latar-belakangnya. Perlu diingat, bahwa PT Vale juga sudah pernah melepas sebagian konsesinya. Mengenai royalti kami sudah bersedia untuk mengadakan penyesuaian royalti yang wajar. Sedangkan hal yang berkaitan dengan divestasi, PT Vale sudah memenuhi kewajiban berdasarkan Kontrak Karya, dan PT Vale sudah merupakan perusahaan publik.

Sebenarnya berapa sih luas wilayah konsesi milik PT Vale yang sesuai dengan Kontrak Karya?
Pada awal Kontrak Karya, kami mendapat 6,6 juta hektare, semua di Sulawesi. Kini tinggal sekitar 190.000 hektare. Ketika ada UU Minerba di tahun 2009, kami melepaskan sekitar 28 ribu hektar. Jadi, luas wilayah yang sudah kami lepaskan cukup signifikan. Namun, kami juga harus fair. Dengan luas wilayah saat ini, kalau tidak kami apa-apakan dalam jangka waktu yang cukup lama, ya tidak benar juga.

Jika demikian masih ada yang akan dilepas ke pemerintah pusat?
Hal ini merupakan salah satu bahan pembahasan utama dalam renegosiasi kami dengan pemerintah, tentunya dengan menimbang bagaimana konsep pelepasan ini tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku dan sekaligus melibatkan pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dan komunitas terkait.

Kenapa kemudian Vale memilih konsep seperti ini, dan bukan langsung menyerahkannya ke pemerintah pusat?
Tujuan utama kami, konsep pelepasan ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Di samping itu, kami juga harus mempertimbangkan ”lessons learned” (nilai pembelajaran) dari pengalaman kami melepaskan lahan konsesi di masa lalu. Juga bagaimana kita bersama-sama harus mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial.

Lalu apa posisi PT Vale sekarang terkait dengan pengurangan wilayah ini?
Dalam proses nanti, kami bermaksud untuk menyerahkan lagi lahan seluas 45 ribu hektare. Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah setempat. Pertama, dengan Pemda Sulawesi Selatan. Di sini kami memiliki konsesi seluas 118 ribu hektare. Kemudian Pemda Sulawesi Tengah, tempat kami memiliki wilayah konsesi sekitar 40 ribu hektare. Dan dengan Pemda Sulawesi Tenggara, di sini kami saat ini mempunyai 38 ribuan hektar lahan. Totalnya sekitar 190 ribu hektare.

Bagaimana dengan Blok Sorowako yang selama ini menjadi pusat operasi perseroan?
Di Blok Sorowako, yang hingga saat ini menjadi pusat operasi kami di Indonesia, PT Vale berencana melakukan perluasan smelter dalam rangka meningkatkan produksi dari sekitar 70 ribu metrik ton nikel matte per tahun menjadi 90 ribu dan kemudian naik menjadi 120 ribu metrik ton per tahun. Untuk blok kami di Sulawesi Tenggara maupun di Sulawesi Tengah, ada wilayah konsesi yang rencananya akan kami serahkan kembali kepada pemerintah, tapi ada juga yang akan kami kerjasamakan dengan pihak lain, termasuk BUMD dan Perusda, dengan format yang akan disepakati nanti.

Di konsesi PT Vale Indonesia ada sebagian wilayah yang dikerjasamakan. Bisa dijelaskan mekanismenya?
Kami sebenarnya ingin menyerahkan beberapa wilayah kami ke pemerintah pusat, karena aturannya demikian, tetapi diperuntukkan bagi pemerintah daerah untuk diberdayakan. Gagasan ini disambut baik pemangku kepentingan kami di daerah, termasuk para gubernur dan bupati. Pemerintah daerah keberatan jika wilayahnya tersebut harus diserahkan ke pemerintah pusat.
Saya sudah sampaikan ke pemerintah pusat agar dicarikan jalan tengah. Dari sisi aturan, kami memang diminta menyerahkannya ke pemerintah pusat, tetapi apa jadinya kalau ujung-ujungnya keputusan itu ditentang oleh pemerintah daerah. Ini salah satu tantangan kita bersama sebagai bangsa.
Bagaimana kita dapat solusi yang didukung oleh seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah. Saya ingin mencari jalan keluar yang menyenangkan semua pihak. Meskipun saya bekerja di di perusahaan asing, saya tetap merah-putih kok. Sangat merah-putih!

Terkait konsep dikerjasamakan, mekanismenya seperti apa? Apakah berarti bahwa lahan itu tetap milik PT Vale?
Konsep kerjasamanya adalah kami akan mengelola lahan tertentu bersama-sama dengan pemerintah daerah atau lahan dimaksud dikerjasamakan dengan pihak investor yang akan membangun smelter. Dalam hal ini, kami akan mengawasi penambangan bijih untuk disuplai dari lahan yang dikerjasamakan tersebut.
Persyaratan-persyaratan umum seperti bijih untuk mensuplai smelter yang sudah dibangun pihak investor di Indonesia dan bukan untuk diekspor serta hal-hal lain terkait di dalamnya, harus tetap dalam pengawasan PT Vale. Pengawasan dimaksud adalah antara lain terkait dengan cara penambangan dan pengelolaan lingkungan sehingga tidak merusak lingkungan, serta sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Peran PT Vale di mana dalam kerjasama ini?
Jika nantinya terdapat investor yang ingin membangun smelter, misalnya, maka bahan mentah atau ore akan didapat dari konsesi tersebut. Peran PT Vale di sini adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan di konsesi tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah good mining practices yang diterapkan di PT Vale.

Apakah dengan demikian lahan yang dikerjasamakan tersebut akan dihitung sebagai bagian dari wilayah yang diserahkan kepada pemerintah pusat?
Tentu. Pemerintah harus melihat bahwa hal ini merupakan bagian dari itikad baik PT Vale untuk melepaskan konsesi miliknya. Karena sebenarnya kalau mau dilepaskan lebih baik kita lepaskan begitu saja daripada dibuat dalam bentuk kerjasama, karena kami masih ada tanggungjawab di sana. Tetapi ini tidak menyelesaikan masalah.
PT Vale masih memiliki tanggungjawab kalau itu dikerjasamakan. Sehingga aktivitas pertambangan tetap diawasi, terutama dalam pengelolaan dampak lingkungannya. Pemda – melalui BUMD ataupun perusda yang berkualitas - mungkin akan menjadi kontraktor. Hasil tambangnya dalam bentuk ore akan disuplai kepada industri pengolahan yang akan dibangun. Selanjutnya tinggal persetujuan soal harga.

Jika dilihat ternyata renegosiasi Kontrak Karya ini tidak mudah dan bisa saja akan berlangsung lama?
Saya yakin pemerintah, khususnya kementerian terkait antara lain ESDM, Keuangan, dan Kehutanan, juga memiliki tekad yang sama untuk segera menuntaskan renegosiasi Kontrak Karya PT Vale. Kan ini Instruksi Presiden. Kami siap, bahkan lebih dari siap, untuk bersama pemerintah menyelesaikan renegosiasi ini dengan niat baik. Namanya juga renegosiasi, saya yakin tidak ada unsur pemaksaan disini.

Apa harapan perusahaan terkait dengan renegosiasi kontrak yang kesannya berlangsung lama?
Kalau dari kami, momentumnya tidak boleh meleset karena ini terkait dengan kepastian untuk melakukan investasi. Investasi butuh kepastian selain terkait izin juga status Kontrak Karya. Meski demikian saya akan memastikan bahwa program perseroan tetap jalan. Mudah-mudahan kami menjadi perusahaan pertama yang sepakat menyelesaikan renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah.

icon
Berita Lain
16 April 2013 | 09.50
Ingin Jadi Tuan di Rumah Sendiri
30 Januari 2013 | 22.36
Bisnis Ala Emak-emak
19 Desember 2012 | 03.41
Belum Ada Kemauan Politik