Pengusaha Mineral Tunggu Regulasi Pasca 11 Januari 2017

Jakarta-TAMBANG.Pengusaha mineral meminta agar pemerintah segera menetapkan kebijakan terkait larangan ekspor mineral yang jatuh tempo pada 12 Januari 2017 mendatang. Kepastian hukum menjadi aspek penting bagi pengusaha agar dapat mempersiapkan rencana pengembangan ke depan sesuai arah kebijakan tersebut. Ketua Asosiasi Smelter Indonesia R Sukhyar mengatakan, pihaknya yakin bahwa pemerintah sedang merumuskan regulasi terkait larangan ekspor. Larangan ekspor mutlak dibutuhkan pengusaha mineral karena sebagian besar sudah mengarah pada implementasi kebijakan hilirisasi melalui pembangunan smelter. Sudah banyak kemajuan dari kebijakan hilirisasi, termasuk smelter yang dibangun sehingga produk olahan seperti nikel dan bauksit yang dihasilkan juga meningkat. “Terkait dengan regulasi ini, ada dua hal pokok yakni produk hukumnya dan materinya. Yang terpenting materinya tetap konsisten dengan UU Minerba untuk menjaga kepastian usaha dan kepastian hukum,” ujarnya. Sukhyar menambahkan, harusnya sudah tidak ada lagi perdebatan terkait kebijakan yang mendasar dari pelaksanaan hilirisasi. Karena jika diputuskan relaksasi, hal itu merupakan langkah mundur. Semangat untuk menciptakan industrialisasi di sektor sumber daya alam tambang tidak akan tercapai. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Bauksit Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo menambahkan, kepastian hukum memang mutlak bagi pengusaha. Karena itu, ketegasan pemerintah harus ada dalam menjaga kepastian hukum. Hal terpenting adalah tidak ada lagi relaksasi mineral mentah, semua sudah harus dilakukan pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai kebijakan yang ditetapkan pemerintah mendadak dan menyebabkan pengusaha mineral kesulitan dalam memenuhi amanat meningkatkan nilai tambah dari sektor mineral di dalam negeri. Sementara itu, investasi yang sudah digelontorkan pun tidak sedikit, sehingga jika terjadi perubahan kebijakan yang signifikan dan sifatnya merusak iklim investasi, dipastikan investasi smelter bakal menjadi tidak menarik dan merugikan Indonesia. “Pemerintah mendapat pemasukan berupa royalti senilai US$480 juta dan US$304 juta dari PNBP. Ini nilai yang tidak kecil selain nilai tambah dari pengolahan dan pemurnian yang sudah terjadi oleh kegiatan hilirisasi. Kami tetap akan berjuang agar UU Minerba dipertahankan,” tegas dia.

Artikel Terkait

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin
Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Jakarta,TAMBANG,- Demi mengurangi ketergantungan impor dan mewujudkan kemandirian teknologi energi nasional,  PT Pertamina Lubricants (PTPL) bersama PT Pertamina (Persero) meluncurkan katalis. Produk ini merupakan hasil pengembangan kolaborasi antar riset Pertamina Group, yakni Fluid Catalytic Cracking (FCC), Residue Catalytic Cracking (RCC), dan Residue Fluid Catalytic Cracking (RFCC).  Dijelaskan pula bahwa

By Egenius Soda