Beranda Batubara 258 IUP Tambang di Kalimantan Akan Dicabut

258 IUP Tambang di Kalimantan Akan Dicabut

ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut 258 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang. Pasalnya, para pemegang IUP tak memenuhi kriteria penataan tata kelola pertambangan atau clear and clean (CnC) yang diatur pemerintah pusat.

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan hingga saat ini sebanyak 296 sudah dicabut izinnya. Sedangkan yang masih dalam proses pencabutan sebanyak 258 IUP yang seluruhnya berasal dari Kalimantan.

 

“Sekitar 296 dicabut proses bertahap. Akan jadi sekitar 5.000. Lalu 258 kalimantan sedang verifikasi dicabut,” ungkap Sukhyar di gedung DPR, Jakarta, kemarin (15/1).

 

Sukhyar mencatat, sudah ada 10.653 perusahaan pemegang IUP, namun yang sudah memenuhi ketentuan CnC hanya 5.999 perusahaan tambang. Sedangkan, 4.654 belum CnC dan sekitar 296 IUP yang sudah dicabut izinnya.

 

Sukhyar menambahkan, pencabutan CNC merupakan hasil dari proses super visi yang dilakukan oleh instansinya dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

 

“Kami bersama KPK, masuk dalam super visi 31 Provinsi 12 culster pertama 19 cluster kedua. Paling cepat awal tahun ini masalah CNC diselesaikan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad menuturkan selain masalah CnC juga pencabutan IUP lantaran perusahaan tidak menunaikan kewajiban membayar royalti dan pajak. Bahkan, kata Samad, pihaknya pernah mendesar korporasi tambang untuk segera melunasi karena jika tidak izin tambang akan dicabut.

 

Keterlibatan KPK dalam perbaikan pengelolaan sektor pertambangan memang membuahkan hasil. Salah satunya, ribuan perusahaan yang kurang bayar royalti dan iuran tetap telah melunasi tunggakannya senilai total Rp2,82 triliun. Masih ada piutang negara dari royalti dan iuran tetap di Kalimantan sebesar Rp2,75 triliun.