Jakarta,TAMBANG,- Kepastian hukum masih menjadi sesuatu yang terbilang mahal. Ini juga yang dialami industri pertambangan yang dikenal industri padat modal. Di sisi lain sektor pertambangan sejauh ini merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Sayangnya industri ekstraktif ini berdiri di atas fondasi yang rapuh karena aspek kepastian hukum masih diabaikan.
Sejumlah masalah klaim lahan masih marak terjadi di sektor pertambangan. Salah satunya kegiatan jual beli hutan milik negara oleh pihak tertentu. Di sisi lain, kawasan hutan negara itu telah diijinkan dikelola investor melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Karenanya, investor mengharapkan ketegasan pemerintah untuk menghadirkan iklim investasi yang kondusif. “Kami berharap dukungan terhadap investasi yang kami lakukan,” tegas External Relations PT Nusantara Persada Resources (NPR) Agustinus Koker dalam keterangannya. Dia menambahkan, “kelancaran investasi penting untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional”.
Agustinus mengklaim, NPR sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan perizinan lainnya yang disyaratkan pemerintah. Izin PPKH tersebut termasuk untuk wilayah seluas 190 hektare di kawasan Muara Pari dan Karendan, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sehingga, lanjutnya, tuduhan bahwa NPR tak memiliki izin adalah tidak benar. “PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Secara kehutanan sekarang teknologi canggih, ada citra satelit. Sehingga apabila kami menyalahi aturan tentu akan terlihat,” tegasnya.
Meskipun sudah mengantongi izin PPKH dari pemerintah, Agustinus menyayangkan, ada pihak yang melakukan perambahan hutan dengan menjual hutan milik negara yang telah diterbitkan PPKH nya tersebut. NPR, lanjut Agustinus, berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan dan mematuhi peraturan dari pemerintah. Penjualan lahan PPKH tersebut, lanjut dia, menjadi ganjalan bagi investasi di kawasan Barito Utara. “Kami tetap mengikuti semua aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami sudah melakukan koordinasi mulai dari tingkat desa hingga Bupati,” tegasnya.
Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali menegaskan, masyarakat di wilayahnya tak mempermasalahkan rencana kegiatan pertambangan yang dilakukan NPR. Mukti Ali juga menyayangkan pihak-pihak yang melakukan jual beli hutan PPKH tersebut. “Yang dijual belikan justru masuk dalam wilayah Muara Pari yang secara administratif wilayah kami. Yang melakukan orang dari luar Muara Pari, dari luar wilayah Kecamatan Lahei,” tegasnya.
Jual beli lahan hutan negara kepada perorangan itu, diduga melibatkan banyak pihak dari wilayah Karendan, termasuk oknum DPRD setempat. “Di wilayah kami tidak ada jual beli lahan hutan. Tapi dari Karendan, ada anggota DPRD diduga beli dari Karendan. Jika bicara hak kelola lahan, kami lebih dulu dari mereka yang menjual lahan. Kami penduduk asli,” imbuhnya.
Mukti Ali pun berharap, persoalan tersebut segera terselesaikan. Mengingat keberadaan investasi akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Aparat penegak hukum sendiri, sudah melakukan proses peradilan untuk memperjelas masalah tersebut.
Salah satunya melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup dugaan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (12/12/2025) terkait perkara Nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri yang disangkakan. “Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan,” bunyi Rilis PN Muara Teweh.
Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menegaskan, harus dicari win-win solution agar maraknya jual beli hutan PPKH itu tak merugikan investor atau masyarakat. “Kalau lahan milik negara yakni hutan maka investor harus mengantongi PPKH dan bayar PNBP. Tapi jika milik pribadi atau masyarakat maka kesepakatan antara investor dan pemilik,” ujarnya.
Namun, Bisman menilai, tidak mungkin perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada status lahan yang jelas. Dia mengungkapkan, jika kawasan yang akan dikelola adalah hutan, tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat atau perorangan. “Jika ada PPKH tidak boleh (dijual belikan) karena itu dibawah pemerintah,” tegasnya.
Sedangkan Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus PPKH dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan.
“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara. Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara, sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” tegas Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Pertambangan Unhas, Abrar Saleng.
Karena itu, dia menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta ekonomi nasional.








