Jakarta – TAMBANG. PT Fajar Sakti Prima dan PT Bara Tabang untuk sementara menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan batu baranya melalui Sungai Kedang Kepala. Kedua anak usaha PT Bayan Resources, Tbk (IDX: BYAN) tersebut memiliki konsesi batu bara yang terletak Provinsi Kalimantan Timur.
Penghentian sementara dilakukan atas instruksi Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek. Surat Keputusan Gubernur untuk penghentian sementara pengangkutan batu bara lewat Sungai Kedang Kepala tersebut diterima tanggal 24 Agustus 2015 lalu.
Meskipun perusahaan mematuhi keputusan tersebut, namun Bayan Resources enggan menyebut alasan penghentian aktivitas pengangkutan itu.
“Penghentian sementara terhadap aktivitas pengangkutan batu bara melalui Sungai Kedang Kepala tersebut dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas pengangkutan batu bara dari PT Bara Tabang,” jelas Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources dalam surat yang disampaikan Rabu (26/8).
Padahal, Bara Tabang merupakan proyek yang sedang menjadi fokus Bayan dan baru mulai berproduksi awal tahun ini. Bayan menargetkan peningkatan produksi dari 40 ribu ton hingga menjadi 4 juta ton di akhir tahun nantinya.
“Sementara untuk PT Fajar Sakti Prima saat ini tidak terganggu aktivitasnya. Karena, aktivitas pengangkutan batu baranya tidak dilakukan melalui Sungai Kedang Kepala,” Jenny menambahkan.
Padahal perusahaan ini disebutkan melanggar komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dengan mengangkut batu bara melebihi batas yang diizinkan dan melewati badan sungai yang tidak diperuntukkan baginya.
Pertengahan bulan ini, Fajar Sakti Prima memang sempat diprotes oleh penggiat lingkungan karena tuduhan menyalahi izin angkut. Fajar Sakti Prima yang memiliki izin angkut batu bara melawati Sungai Belayan dituduh justru menggunakan rute Sungai Kedang Kepala yang menjadi habitat pesut mahakam atau Orcaella brevirostris.
“Anak perusahaan saat ini sedang melakukan langkah-langkah yang diperlukan, agar penghentian sementara ini dapat segera diakhiri,” pungkas Jenny.