Beranda Tambang Today Akuisisi 2 Perusahaan Nikel, Harita Gelontorkan Dana Sebesar Rp 56,7 Miliar

Akuisisi 2 Perusahaan Nikel, Harita Gelontorkan Dana Sebesar Rp 56,7 Miliar

Akuisisi

Jakarta, TAMBANG – Aksi korporasi kembali dilakukan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel). Kali ini, perusahaan nikel terintegrasi tersebut mengakuisisi dua perusahaan nikel yaitu PT Gane Tambang Sentosa (GTS) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS) dengan total investasi mencapai Rp 56,7 miliar. Terhadap keduanya, Harita Nickel mengakuisisi 99 persen saham.

PT GTS merupakan tambang nikel yang terletak di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Akuisisi dengan nilai transaksi sebesar Rp 7,9 miliar ini akan meningkatkan sumber daya dan cadangan bijih nikel menjadi 302 juta wmt, sehingga menjadikan Harita Nickel sebagai perusahaan tambang nikel terbesar ke-5 di Indonesia berdasarkan sumber daya.

PT GTS memiliki konsesi tambang nikel yang belum beroperasi dengan luas area sebesar 2.314 hektar dengan masa berlaku IUP sampai dengan tahun 2040.

“Perseroan merencanakan akan melakukan aktivitas pengeboran untuk mengetahui besaran cadangan dan sumber daya bijih nikel,” kata Sekretaris Perusahaan, Franssoka dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11).

Pada saat yang bersamaan, Harita Nickel juga meningkatkan kepemilikan saham di PT GPS dari semula 70% menjadi 99%. Selain dapat meningkatkan sumber daya dan cadangan bijih nikel Perseroan, akuisisi senilai Rp 48,8 miliar ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi finansial terhadap Perseroan.

Pada akhir November 2023, Perseroan memiliki estimasi cadangan bijih nikel sekitar 302 juta wmt. “Dengan melakukan eksplorasi lebih lanjut pada 4 tambang yang dimiliki yaitu PT Obi Anugerah Mineral, PT Jikodolong Mega Pertiwi, PT Karya Tambang Sentosa, dan PT Gane Tambang Sentosa, cadangan bijih nikel yang dibutuhkan oleh anak usaha Harita Nickel akan meningkat,” ujar dia.

Untuk diketahui, baik PT GTS maupun PT GPS adalah perusahaan afiliasi dari Harita Nickel. Transaksi akuisisi telah dilakukan secara transparan sesuai dengan penilaian dari lembaga independen dari KJPP yang ditunjuk.