Beranda Batubara Analis: Banderol Batu Bara Industri Semen Pupuk Ancam Pasar Ekspor

Analis: Banderol Batu Bara Industri Semen Pupuk Ancam Pasar Ekspor

Jakarta, TAMBANG – Harga batu bara dunia sedang mocer, membuat kinerja sejumlah emiten pertambangan di Indonesia ikut kebanjiran untung. Namun, peluang kenaikan harga berpotensi terganggu akibat regulasi pemerintah terbaru.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Martha Christina menjelaskan, kebutuhan batu bara dunia masih akan tinggi yang akan mengerek harga hingga puncak musim dingin yakni Januari mendatang.

“Kita lihat kenaikan saham saham komoditas seperti CPO dan batu bara masih akan berlanjut tapi sudah terbatas,” kata Martha dalam diskusi virtual di Youtube Mirae Asset, dikutip Jumat (5/11).

Terbatasnya kenaikan harga, sambung Martha, karena regulasi pemerintah yang berupaya mengintervensi banderol batu bara dengan menetapkan harga jual tertinggi di pasar domestik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah memutuskan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar USD 90 per ton (MT) free on board (FOB) vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal per kilogram, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 mendatang.

“Ancamanan itu kebijakan pemerintah, baik dalam negeri maupun kebijakan pemerintah negera tujuan (ekspor) yang mencoba membatasi kenaikan harga komoditas,” paparnya.

Menteri ESDM meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Bahan Baku atau Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri pada 22 Oktober 2021. Beleid itu diklaim dibuat untuk memberikan kepastian pemenuhan batu bara dan menjaga daya saing industri semen dan pupuk di dalam negeri.