Beranda Event Antam Dukung Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin

Antam Dukung Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin

Jakarta – TAMBANG. PT Antam (Persero), Tbk (ASX: ATM; IDX: ANTM) mendukung program penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI).  Penertiban yang dilaksanakan pada 19 dan 20 September 2015 lalu itu diselenggarakan oleh gabungan aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kepolisian, TNI dan lembaga daerah lainnya di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Program gabungan dari berbagai unsur pemangku kepentingan ini merupakan bagian dari upaya  penanganan penambang emas tanpa ijin yang beraktivitas di sekitar wilayah  tambang emas bawah tanah ANTAM.

 

“Pelaksanaan program penertiban PETI di sekitar wilayah tambang emas Antam di Pongkor, Bogor, Jawa Barat sejalan dengan upaya perusahaan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan operasional, besar harapan kami dengan situasi yang lebih kondusif dapat meningkatkan produktivitas di tambang emas Pongkor,”  ujar Direktur Umum dan CSR Antam, I Made Surata dalam rilis yang diterima Majalah TAMBANG, Selasa (22/9).

 

Program penertiban PETI dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto bersama pemangku kepentingan lainnya yang terkait. Mereka adalah Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Detasemen Polisi  Militer, Komando Distrik Militer 0621 Kabupaten Bogor, Brimob Daerah Jawa Barat, Dalmas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Direktorat Objek Vital Nasional Polda Jabar, Perusahaan Listrik Negara Kantor Cabang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Perhutani, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, dengan total personil 2.548 petugas.

 

Tim gabungan melaksanakan pembongkaran tempat pengolahan emas ilegal dan menutup lubang PETI di sekitar wilayah Ciguha, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

 

Saat ini, ada 686 lubang illegal yang terdapat di wilayah tersebut. Sebanyak 110  lubang aktif ditutup dari 117 yang ditergetkan. Sedangkan alat pengolahan emas yang menggunakan merkuri (gelundung) yang sudah ditertibkan sekira 53.730 dari total 57.000 alat yang beroperasi.

 

Tim juga menertibkan sebanyak 30 tangki pengolahan emas yang menggunakan sianida. Program ini juga menertibkan 445 bangunan pengolahan liar.

 

Penambang emas tanpa ijin menggunakan logam merkuri dan sianida ilegal untuk ekstraksi emas tanpa melakukan pengolahan limbah. Selain berdampak kepada lingkungan dan ekosistem sungai, aktivitas PETI juga berpotensi berdampak pada kesehatan pelaku pengolahannya yakni terpapar merkuri.