Beranda Mineral Apemindo: Ekspor Bauksit Dibuka, Kembali Ke Semangat UU Minerba

Apemindo: Ekspor Bauksit Dibuka, Kembali Ke Semangat UU Minerba

Foto Istimewa

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah berencana memberi kesempatan perusahaan tambang bauksit yang serius membangun smelter untuk mengekspor bauksit. Rencana yang disampaikan Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional Said Didu ini mendapat respon positif dari kalangan pelaku usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik bahkan menegaskan bahwa itulah yang sesuai dengan amanat UU Minerba.

 

“Perlu diingat inilah yang sesuai dengan amanat UU NO.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam UU Minerba tidak ada amanat larangan ekspor yang ada hanya pengendalian ekspor untuk kepentingan nasional,”tegas Ladjiman. Ia pun menyebut pasal 5 ayat 1 dan 2 dari UU Minerba sebagai rujukan. Landjiman menilai bahwa perubahan ini sebenarnya telah mengembalikan filosofi dasar UU Minerba.

 

Menurutnya filosofi dasar UU Minerba ada tiga yakni nilai tambah atau hilirisasi, menghapus rezim kontrak dan menggantikan dengan rezim perizinan dan tata kelola IUP diantaranya mengembalikan kewenangan terbitkan IUP dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Propinsi.

 

Ladjiman pun memastikan sebagai banyak perusahan tambang yang serius membangun smelter karena sadar bahwa tidak selamanya mengekspor tanah dan air. Tetapi untuk menuju ke sana butuh waktu dan proses.

 

“Untuk membangun smelter, pengusaha membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kalau ekspor dilarang, darimana pengusaha mendapat pendanaan. Bank pun tidak akan memberi pinjaman kalau tambang yang bisa dijadikan sebagai jaminan ditutup sebagai dampak dari larangan ekspor,”terang Ladjiman yang juga anggota PERHAPI ini. Apalagi untuk bauksit yang diekspor juga bukan tanah dan air tetapi yang sudah diolah seperti dikeringkan, di-sizing dan dilakukan pengolahan lainnya.

 

Ia menilai langkah Pemerintah membuka kran ekspor sebagai langkah yang bijak tidak hanya karena sesuai dengan UU Minerba tetapi membantu perusahaan menyelesaikan pembangunan smelter. “Saya sepakat bahwa yang diberi kesempatan ekspor hanya perusahaan yang sudah menunjukkan keseriusan dalam membangun smelter,”tandasnya. Pemerintah sebagaimana disampaikan Said Didu hanya akan membolehkan perusahaan tambang mengekspor bauksit jika sudah membangun smelter dengan kemajuan mencapai 30%. Selain itu setiap ekspor bauksit akan dikenakan bea keluar yang besarannya belum ditentukan.

 

“Pengusaha pasti akan setuju saja dengan persyaratan yang diberikan karena kebutuhan mereka saat ini adalah bisa mengekspor untuk mendapat dana guna melanjutkan pembangunan smelter,”terang Ladjiman yang mengaku sedang membangun smelter nikel di Morowali Utara.

 

Landjiman juga menilai dibukanya kembali kran ekspor bauksit akan menciptakan keadilan komoditi atau perlakuan yang sama diantara semua komoditi. “Kenapa harus ada perlakukan yang berbeda antara bauksit dengan tembaga. Kalau mau dilarang ya semua dilarang,”tandas Ladjiman. Jika nanti kebijakan ini dilaksanakan akan tercipta kesamaan perlakuan diataranya semua komoditi tambang.

 

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.