Beranda ENERGI Migas Arab Saudi Siap Kucurkan US$10 Miliar untuk Bangun Kilang di Indonesia

Arab Saudi Siap Kucurkan US$10 Miliar untuk Bangun Kilang di Indonesia

Jakarta – TAMBANG. Dalam kesempatan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, Menteri Keuangan Arab Saudi menjanjikan investasi sebesar US$10 miliar. Dana tersebut disiapkan untuk menunjang keinginan Saudi Aramco membangun kilang minyak di Indonesia.

 

Menyambut kabar baik itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, berharap agar investasi Saudi Aramco bisa segera terwujud. Karenanya, pemerintah akan menindak lanjuti dengan diskusi lebih lanjut dan mempersiapkan berbagai regulasi terkait, termasuk kemungkinan bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero).

 

“Kerja sama sampai ke hilir boleh. Tapi nanti dibikin regulasinya yang cantik. Jangan hanya membangun di tempat-tempat yang gemuk saja. Mungkin membangun di Jakarta, bangun juga di Sulawesi dan Ambon. Jadi pembangunan infrastruktur merata,” ujar Wiratmaja, di Jakarta, Senin (14/9).

 

Dengan permodalan yang kuat, Saudi Aramco diharapkan juga dapat membantu Indonesia memperkuat infrastruktur di daerah-daerah tapal batas, demi ketahanan energi nasional.

 

Niatan Saudi Aramco ini bukanlah hal baru, karena sudah dikemukakan beberapa tahun silam. Bahkan sempat dilakukan studi kelayakan bersama dengan Pertamina. Namun rencana tersebut tersendat, karena sebagai investor Saudi Aramco menuntut beberapa insentif yang saat itu tidak bisa diberikan oleh pemerintah.

 

Dengan dibuka kembalinya diskusi soal pembangunan kilang Saudi Aramco ini, Wiratmaja menyebut nantinya pemerintah bisa merujuk kembali pada studi kelayakan yang telah dilakukan di Tuban. Namun kepastian itu tentu masih harus dibicarakan kembali.

 

Selain perusahaan plat merah asal Arab Saudi tersebut, sejumlah investor asing lain sebenarnya telah bersurat pada Pemerintah RI untuk menyatakan minat membangun kilang dan fasilitas penyimpanan migas. Disebutkan Wiratmaja, calon investor tersebut antara lain berasal dari Kanada, Cina, Irak, Kuwait, serta Korea Selatan.

 

Di sisi regulasi, terkait kebutuhan kilang minyak baru ini, akan segera diterbitkan sebuah aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden. Dalam aturan tersebut disediakan empat opsi pembangunan demi percepatan kilang minyak yaitu oleh badan usaha, melalui kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (public-private partnership), melalui penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero), serta dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perpres itu juga nantinya akan mengatur insentif fiskal yang diberikan kepada para investor pembangun kilang.