Beranda ENERGI Migas Asosiasi CNG Tak Terpengaruh Beleid Trader Gas

Asosiasi CNG Tak Terpengaruh Beleid Trader Gas

Dokumentasi APCNGI

Jakarta-TAMBANG. Pelaku usaha jasa niaga comprassed natural gas (CNG) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan CNG Indonesia (APCNGI) tak merasa bisnisnya akan terganggu apabila pemerintah jadi menetapkan kewajiban trader gas untuk membangun infrastruktur. Ketua Umum APCNGI, Robbi Sukardi mengatakan kewajiban itu kemungkinan akan diterapkan bagi pelaku usaha di sektor hulu hingga midstream.

 

Sedangkan wilayah usaha yang dikerjakan anggota APCNGI, kata Robbi justru berada di wilayah hilir. “Artinya kalau ada kewajiban bangun infrastruktur kemungkinan terjadi di mid atau hulu. Di hilir kami hanya kena imbasnya, misal harga jadi naik,” kata Robbi kepada Majalah TAMBANG, Selasa (10/3).

 

APCNGI hanya menaungi pelaku usaha yang memiliki fasilitas stasiun pengisian gas dan infrastruktur turunannya seperti truk pengantar, konverter kit, hingga tabung. Ia memastikan seluruh pemilik stasiun pengisian gas yang tergabung dalam lembaganya melakukan transaksi jual beli gas langsung ke trader gas yang memiliki infrastruktur pipa.

 

“Setahu saya demikian, entah lewat PGN, Pertagas, atau trader lain yang punya pipa. Tapi ada kemungkinan juga mereka beli dari pihak perantara tergantung kondisi di lokasi. Idealnya memang beli langsung dari pemilik gas agar lebih murah,” kata Robbi.

 

Robbi berpendapat, idealnya memang menggunakan konsep open access supaya trader yang tak memiliki infraktruktur pun bisa langsung menjual alokasi gas miliknya. Namun hal itu sulit dilakukan karena pertimbangan bisnis yang dipakai oleh perusahaan pemilik jaringan pipa. Seharusnya dulu ketika pemerintah memberikan izin membangun pipa, ada opsi kewajiban open access yang harus dilakukan perusahaan.

 

“Di jakarta tidak ada open access. Di jawa timur udah ada lewat pipa Pertagas. Untuk membangun sebuah stasiun, kami harus mengikuti rencana program dari pemilik pipa, baik itu PGN, Pertagas atau trader lain.”

 

Sebagai informasi, stasiun pengisian gas CNG yang bernaung di bawah bendera APCNGI 70% di antaranya berada di Jawa Timur. Sementara 25% berada di Jabodetabek dan 5% di Palembang. Rata-rata mereka memasok CNG untuk kebutuhan industri yang kebutuhannya mencapai 5 mmscfd. Sedangkan untuk transportasi masih kecil yakni 1 mmscfd.