Beranda ENERGI Migas Asosiasi Penyalur BBM Menolak PP No.11/2015

Asosiasi Penyalur BBM Menolak PP No.11/2015

Jakarta-TAMBANG. Kehadiran PP No.11/2015 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan terus menuai protes. Kali ini datang dari Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI). Bahkan pihaknya bakal menghentikan sementara penyaluran BBM lewat laut sampai ada perubahan kebijakan pungutan untuk penyaluran BBM.

 

Dalam pernyataan sikap yang diterima Majalah TAMBANG, ditegas bahwa para anggota Asosiasi sangat berkeberatan dengan isis PP 11 tahun 2015 khusus pada halaman 90 butir 7g yang menetapkan bahwa Pengawasan Bongkar/muat Pengangkutan Barang Berbahaya (dikenakan) Tarif sebesar Rp.25.000,- per kilogram.

Apalagi Besar tarif Pengawasan Bongkar/muat Pengangkutan barang berbahaya tersebut ternyata ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga bbm (non subsidi). Padahal Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan barang/produk yang masuk dalam bahan pokok utama bagi kehidupan dan  masyarakat luas. Oleh karenanya APBBMI memita Pemerintah meninjau ulang penetapan BBM sebagai barang berbahaya yang wajib di kenakan tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan-nya.

 

Tidak hanya itu besaran tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya tersebut (khususnya terhadap BBM) sangat tinggi dan menjadi beban yang tidak sanggup anggota asosiasi penuhi. Oleh karenanya untuk sementara sampai ditetapkannya ketentuan yang bijak dan tidak memberatkan pelaku usaha, para anggota asosiasi tidak akan melaksanakan pengangkutan BBM dengan menggunakan jasa pelabuhan laut, di pelabuhan  manapun juga.

 

APBBMI juga meminta agar tidak terjadinya masalah pasokan/ketersediaan BBM non subsidi, maka pihak asosiasi berharap Pemerintah sesegera mungkin mengambil kebijakan yang tepat dan cepat agar angkutan dan pasokan bbm tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat luas.