Beranda ENERGI Kelistrikan Awal Tahun, PLN Terapkan Sistem Tarif Baru

Awal Tahun, PLN Terapkan Sistem Tarif Baru

Jakarta – TAMBANG. PLN akan menerapkan tarif listrik baru mulai 1 Januari 2015 mendatang. Sistem floating akan diberlakukan untuk menentukan besaran tarif bagi pelanggan tertentu, dengan penyesuaian pada tanggal 1 setiap bulannya.

Penerapan tarif baru ini dilandasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 31/2014, tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Permen tersebut mengatur bahwa tarif listrik bisa berfluktuasi sesuai perubahan tiga indikator yang dianggap mempengaruhi biaya pokok produksi. Ketiga indikator tersebut adalah angka inflasi  yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, kurs rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia, serta harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price).

“Kalau biaya pokok naik, tarif ikut naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif ikut turun,” ujar Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, pada acara kopi pagi yang digelar Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (4/12).

Khusus alasan mengapa harga minyak dijadikan salah satu patokan, Benny menjelaskan bahwa harga batu bara atau gas yang digunakan untuk pembangkitan listrik mengikuti fluktuasi harga ICP. Karena pengaruhnya ke harga komoditas energi lain itulah, maka ICP pun menjadi indikator harga listrik.

Benny pun menyebut bahwa perubahan sistem tarif tersebut berlaku untuk golongan pelanggan tertentu, yang memang tidak mendapatkan hak subsidi listrik. Dari 17 golongan tarif pelanggan PLN, ada 12 golongan yang tarifnya disesuaikan, yaitu:

  1. Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
  2. Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
  3. Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
  4. Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
  6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
  7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
  8. Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
  9. Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
  10. Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.
  11. Penerangan jalan umum P3/TR.
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengungkapkan bahwa DPR-RI sudah memberikan persetujuan mekanisme tarif yang baru ini. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa sebenarnya penerapan sistem penyesuaian tarif seperti ini bukanlah hal baru. Golongan R-2, B-2, B-3, dan P-1 sudah terlebih dahulu mengalami penyesuain pertengahan tahun lalu.

“Untuk awal tahun nanti, ada 8 golongan yang menggunakan tarif adjustment,” pungkasnya.