Beranda Tambang Today Badan Usaha Kelistrikan Harus Bersertifikat

Badan Usaha Kelistrikan Harus Bersertifikat

Nova Farida
[email protected]

Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menuturkan pemerintah akan mewajibkan tenaga jasa penunjang tenaga listrik memiliki sertifikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 tahun 2014 tentang tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut ditegaskan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Tidah hanya itu, tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).