Baleg DPR RI Masukkan Aturan Tambang Ormas Keagamaan dalam Revisi UU Minerba

baleg
Ilustrasi. Dok: Rian/TAMBANG

Jakarta, TAMBANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan aturan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rapat Pleno penyusunan RUU ini dilaksanakan pada Senin (20/1).

Usulan tersebut termuat dalam Pasal 75 ayat dua di mana Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.

“IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan,” demikian Pasal 75 ayat 2 pada RUU tersebut.

Badan usaha milik Ormas Keagamaan ini juga mendapat prioritas dalam menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP) yang sebelumnya hanya dapat diperoleh BUMN dan BUMD. Hal ini tertuang dalam Ayat 3 pada Pasal 75.

BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK,” begitu bunyi ayat tersebut.

Sebelumnya, payung hukum pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2021 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perguruan Tinggi Diusulkan Dapat Jatah Kelola Tambang

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A (1) pada PP tersebut.

Sejauh ini, ormas kegamaan yang sudah menerima penawaran pengelolaan tambang batu bara eks PKP2B adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. NU bakal menggarap area tambang batu bara bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC), sementara Muhammadiyah.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin