Batas Relaksasi RKAB Berakhir 31 Maret, Perusahaan Diminta Rampungkan Pelaporan Malam Ini

Pemerintah menetapkan batas akhir relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Setelah tenggat tersebut, seluruh badan usaha pertambangan mineral dan batu bara diminta menyesuaikan penggunaan RKAB sesuai ketentuan terbaru.

Batas Relaksasi RKAB Berakhir 31 Maret, Perusahaan Diminta Rampungkan Pelaporan Malam Ini
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG - Pemerintah menetapkan batas akhir relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Setelah tenggat tersebut, seluruh badan usaha pertambangan mineral dan batu bara diminta menyesuaikan penggunaan RKAB sesuai ketentuan terbaru.

Mengacu pada Pasal 35 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB 2026 (RKAB tiga tahunan) yang telah disetujui sebelum beleid tersebut berlaku masih dapat digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi hingga 31 Maret 2026.

Seiring berakhirnya masa relaksasi, pemerintah melalui sistem Minerba mengingatkan sejumlah hal penting kepada pelaku usaha. Bagi badan usaha yang masih menggunakan persetujuan RKAB 2026 pada sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS), status persetujuan tersebut akan otomatis ditolak (reject) oleh admin pada pukul 21.00 WIB, Senin (31/3/2026).

Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 melalui aplikasi MinerbaOne diminta segera melakukan pembaruan data RKAB pada sistem MOMS guna memastikan kesesuaian data.

Pemerintah juga menekankan agar seluruh badan usaha segera menyelesaikan penginputan data produksi sebelum pukul 21.00 WIB pada tanggal yang sama. Keterlambatan penginputan berpotensi menghambat proses administrasi selanjutnya dalam sistem.

Tak hanya itu, untuk kegiatan pemasaran yang telah diinput dalam MOMS, perusahaan diminta memastikan proses verifikasi di titik muat telah dilakukan dan dokumen LHV (laporan hasil verifikasi) telah terbit sebelum batas waktu tersebut.

Apabila hingga tenggat belum diverifikasi dan LHV belum terbit, maka proses pemasaran tidak akan dapat diproses secara sistem.

Dengan berakhirnya relaksasi ini, pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan seluruh kewajiban administrasi dan operasional sesuai dengan ketentuan terbaru guna menghindari kendala dalam aktivitas produksi dan penjualan.