Beranda Kolom Beban Berat Industri Tambang Nasional di Tahun 2026

Beban Berat Industri Tambang Nasional di Tahun 2026

Oleh : Ardhi Ishak K*

Refleksi Akhir Tahun

Sepanjang tahun 2025 industri pertambangan nasional mengalami banyak gejolak baik dari sisi tata kelola maupun dinamika pasar. Di awal tahun, seiring dengan pergantian pemimpin, terjadi perubahan besar atas regulasi yang mengatur industri pertambangan dengan disahkannya UU no 2 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pokok utamanya adalah pemberian izin pengelolaan tambang secara prioritas kepada badan usaha milik ormas, UMKM, koperasi dan juga kerjasama dengan perguruan tinggi. Kemudian diikuti perubahan beberapa regulasi dibawahnya seperti PP no.39 Tahun 2025 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan yang antara lain mengatur tata cara pemberian izin secara prioritas tersebut. Selain itu ada Peraturan Menteri ESDM no 17 tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari semula 3 tahun menjadi 1 tahun.

Di sektor fiskal, Pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menahan dana hasil ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) termasuk tambang dari 50% menjadi 100% semenjak awal tahun dan harus ditempatkan dalam sistem perbankan dalam negeri. Alasan utama diberlakukan kebijakan DHE ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.

Dalam upaya mengurangi biaya impor BBM, Pemerintah juga meningkatkan penggunaan biodiesel dari B35 menjadi B40 diikuti dengan pencabutan subsidi dari komponen FAME asal sawit yang merupakan komponen utama biodiesel. Penggunaan biodiesel B35 atau pun B40 selain lebih mahal juga berdampak negatif pada alat-alat berat yang digunakan.

Kecaman terhadap operasional tambang yang berada di kawasan hutan, pulau kecil atau kawasan lindung dan konservasi menjadi sorotan para penggiat lingkungan selama tahun lalu. Penertiban kegiatan penambangan ilegal dan juga penggunaan kawasan hutan kemudian menjadi salah satu agenda kerja yang diangkat oleh Presiden dengan membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan tata kelola penggunaan hutan.

Kementerian ESDM juga sudah melakukan evaluasi terhadap perusahan tambang dengan menghentikan sementara 190 perusahaan pemegang IUP yang belum menyetorkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), juga teguran kepada 2.867 perusahaan pemegang IUJP yang belum menyetorkan laporan berkala triwulan. 

Beban berat di tahun 2026

Industri pertambangan nasional harus menanggung beban regulasi yang cukup berat mengingat banyaknya perubahan regulasi di sektor pertambangan sepanjang tahun 2025. Ditambah beberapa kebijakan baru yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2026, seperti pengenaan Bea Keluar (BK) untuk komoditas batubara dan juga emas, serta rencana penerapan biodiesel B50.

Selain itu Pemerintah juga berencana akan memotong jumlah produksi 2 komoditas tambang terbesar Indonesia, yaitu batubara dan nikel, lebih rendah dari produksi tahun 2025. Alasan utamanya adalah kondisi pasar yang sedang lesu akibat kelebihan pasokan. Namun demikian dampak lain dari pemotongan produksi ini adalah meningkatnya porsi kewajiban DMO komoditas batubara dari sebelumnya sebesar 25% naik menjadi sekitar 30% bahkan lebih. 

Kondisi ini tentu akan memberikan tekanan pada industri pertambangan sepanjang tahun 2026. Dipastikan terjadi penambahan beban biaya penambangan, sementara volume produksi komoditasnya dibatasi oleh Pemerintah sehingga parameter finansial akan menjadi lebih buruk dibandingkan tahun sebelumnya. Harga komoditas tambang pun selalu bergerak dinamis, terutama dipengaruhi oleh trend global seperti transisi energi dan perang dagang juga perkembangan situasi geopolitik terkini.

Sebagian harga komoditas tambang tercatat masih mengalami tekanan semenjak tahun 2025, harga batu bara dan nikel mengalami penurunan sedangkan harga emas, perak dan tembaga mengalami kenaikan. Para pengamat memperkirakan di tahun 2026 sebagian besar harga komoditas tambang masih akan mengalami tekanan berat akibat kondisi ekonomi yang masih stagnan. Tentu bukan hal yang mudah bagi para pelaku industri tambang untuk dapat mengelola semua dinamika yang terjadi tersebut.

Pemerintah juga memiliki beban berat untuk melanjutkan pembenahan tata kelola dan penegakan hukum di industri pertambangan. Hal ini pernah ditegaskan Presiden Prabowo yang bertekad untuk memberantas lebih dari 1,000 praktik tambang ilegal, disebutkan juga kerugian negara mencapai Rp 45 triliun per tahun akibat kegiatan ini.

Pembenahan ini tentu harus diikuti dengan peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari aparat Pemerintah yang akan melaksanakannya baik dalam konteks pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum.  Pada tahun 2025, industri pertambangan mampu memberikan kontribusi PNBP ke Pemerintah sekitar Rp138 triliun, kini menjadi tantangan yang berat untuk dapat mewujudkannya di tahun 2026.

Beban berat industri pertambangan sudah tampak terasa di awal tahun dengan adanya keterlambatan persetujuan RKAB 2026 yang seharusnya kelar di penghujung tahun lalu. Akhirnya Pemerintah melalui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM mengeluarkan edaran untuk menggunakan RKAB 2024-2026 yang berlaku sebelumnya sebagai acuan produksi sementara di kwartal pertama tahun 2026. Namun demikian ada beberapa pemegang IUP yang tidak memilikinya sehingga sesuai ketentuan yang berlaku harus menghentikan kegiatan operasionalnya sampai mendapatkan pengesahan RKAB 2026.

Peran strategis industri tambang

Industri pertambangan memiliki peran strategis dalam menggerakan perekonomian nasional, juga sebagai faktor penting dalam melakukan transformasi ekonomi sehingga dapat mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045, dengan membangun ekosistem industri berbasis bahan tambang di dalam negeri.

Program hilirisasi industri tambang terutama nikel saat ini masih terbatas menghasilkan produk antara atau intermediate seperti nikel sulfat, NPI dan MHP, belum mampu untuk menghasilkan suatu komponen atau produk akhir maupun advanced material yang menghasilkan nilai tambah sangat besar dibandingkan raw material . Peran Pemerintah sangat besar untuk dapat mewujudkan hal ini dengan menciptakan iklim kondusif untuk menarik minat investor global dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Indonesia.   

Pemerintah juga berencana memanfaatkan sumber daya batubara yang berlimpah untuk dikonversi menjadi DME sebagai pengganti LPG yang masih di import. Namun demikian kelayakan proyek hilirisasi batubara menjadi DME tidak mudah karena diperlukan investasi sangat besar serta biaya produksi yang mahal.

Perlu dicatat bahwa hingga hingga kini belum ada proyek DME batubara yang sukses di dunia. Cina berhasil mengkonversi sekitar 300 juta ton batubara setiap tahunnya namun bukan untuk DME melainkan diolah menjadi produk petrokimia atau petchem yang akan menjadi bahan baku industri kimia.

Industri baja nasional juga harus direvitalisasi mengingat Indonesia masih mengimpor 55% kebutuhan produk besi baja, bukan karena kita tidak mampu memproduksinya, namun karena harga besi impor yang lebih murah daripada produksi dalam negeri. Diperlukan intervensi Pemerintah untuk dapat memperbaiki tata niaga serta tata kelola industrinya, mengingat kita memiliki sumberdaya berupa bijih atau pasir besi yang berlimpah.

Komoditas tambang terutama mineral kritis kini menjadi perhatian dan rebutan para pemimpin negara adikuasa dikarenakan ketersediaan di alam yang sangat terbatas, namun sangat dibutuhkan untuk industri strategis masa depan. Amerika Serikat kini gencar mengincar akses mineral kritis di segala pelosok dunia seperti Ukraina, Greenland, Kanada, termasuk juga di Indonesia melalui negosiasi kesepakatan dagang terbaru. Sebelumnya Pemerintah Cina melalui strategi “belt and road initiative” juga giat melakukan investasi terkait rantai pasok mineral kritis di banyak negara di Afrika, Amerika Latin dan juga di Indonesia terutama untuk komoditas nikel.

Hal ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah untuk serius mengembangkan ekosistem industri berbasis bahan tambang di dalam negeri sehingga dapat menjadi daya ungkit bagi perekonomian Indonesia di masa depan. Dan tanggung jawab ini bukan hanya berada dipundak Kementerian ESDM namun juga perlu kerjasama dan dukungan dari kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan juga Kementerian Perindustrian.

*Ardhi Ishak K

Ketua Bidang Hubungan Industri Dan Asosiasi Industri, PERHAPI

Ketua Bidang Eksternal dan Public Relation, ASPINDO

Badan Pengurus di APBI dan IMA

Promotion & Government Relation Head, PT Pamapersada Nusantara