Belum Sinkron Di Lapangan, HPM Nikel yang Baru Akan Bebani Pelaku Usaha
Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah baru saja merilis beleid baru terkait Harga Patokan Mineral (HPM). Peraturan ini mulai berlaku pada 15 April 2026. Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan khusus dari kalangan pelaku usaha di pertambangan nikel. Formula perhitungan HPM baru ini diproyeksikan mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Namun di saat bersamaan, pelaku usaha pertambangan nikel justru menghadapi tekanan ganda akibat ketidaksiapan implementasi di lapangan.
Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense D.C. Solapung, menjelaskan perubahan formula HPM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 memperluas basis perhitungan nilai mineral, termasuk unsur ikutan yang selama ini terabaikan.
“Perubahan HPM ini memberikan keuntungan besar bagi negara, karena selama ini unsur-unsur lain dalam bijih nikel seperti besi, kobalt, dan krom belum masuk dalam perhitungan nilai,” terang Ense di Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menilai langkah ini menjadi koreksi penting dalam tata kelola sumber daya mineral nasional. Maklum saja selama ini nilai ekonomi dari mineral ikutan belum sepenuhnya dioptimalkan dalam skema penerimaan negara.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut belum diikuti kesiapan mekanisme bisnis di industri. Ense menilai kondisi ini justru berisiko menekan kinerja keuangan penambang dalam jangka pendek.
“Untuk sementara, perubahan ini belum signifikan menguntungkan penambang. Justru saat ini berpotensi merugi,” ungkapnya.
Tekanan muncul karena belum adanya penyesuaian kontrak (addendum) antara penambang dan smelter, sementara transaksi di lapangan masih mengacu pada harga lama. Di sisi lain, kewajiban kepada negara tetap dihitung berdasarkan HPM terbaru.
“Kalau penjualan di bawah HPM, perhitungan kewajiban tetap menggunakan harga patokan. Ini yang menekan arus kas penambang,” jelas Ense.
Situasi ini diperburuk oleh belum sinkronnya kebijakan lintas sektor. Industri smelter berada di bawah Kementerian Perindustrian, sedangkan HPM ditetapkan oleh Kementerian ESDM, sehingga implementasi di lapangan berjalan tidak selaras.
Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tekanan ganda: harga jual belum menyesuaikan, sementara beban kewajiban meningkat.