Beranda Batubara Berkat Gertakan Larangan Ekspor Batu Bara, PLN: Tak Ada Pemadaman Listrik

Berkat Gertakan Larangan Ekspor Batu Bara, PLN: Tak Ada Pemadaman Listrik

Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada pemadaman listrik akibat kritis pasokan batu bara. PLN menjamin stabilitas pasokan batu bara memenuhi standar minimal 20 hari operasi untuk seluruh pembangkit PLN maupun IPP. Hal tersebut berkat dukungan kebijakan strategis Pemerintah yang melarang ekspor batu bara dan ancaman pencabutan izin usaha apabila tidak memenuhi pasokan domestik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Presiden. Beliau turun langsung memberikan arahan yang jelas. Maka untuk jangka pendek strategi PLN adalah berupaya menghindari pemadaman.” tutur Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo melalui keterangan resminya, Rabu (5/1)

Hingga hari ini, PLN sudah mendapatkan total kontrak 13,9 juta ton batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta ton kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta ton kontrak tambahan.

Tambahan pasokan ini akan masuk ke pembangkit PLN secara bertahap. Kata Darmawan, PLN akan terus meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batu bara.

“Upaya kami salah satunya adalah memaksimalkan batu bara yang awalnya akan diekspor bisa dikirim ke pembangkit PLN. PLN harus memastikan 20 juta ton batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara di pembangkit listrik dalam kondisi aman dengan minimal 20 hari operasi di bulan Januari 2022,” ungkapnya.

Ia menegaskan, solusi permanen dan jangka panjang terkait pasokan energi primer PLN sangat dibutuhkan demi keandalan pasokan listrik ke masyarakat dan ketahanan energi nasional. PLN akan bekerja keras, efektif dan efisien dalam menjaga pasokan energi primer pembangkit.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, PLN akan melakukan kontrak jangka panjang dan perikatan volume dengan swing 20 persen. Sementara harga batu bara tetap akan mengacu pada regulasi pemerintah dengan skema kirim Cost, Insurance and Freight (CIF/beli batu bara dengan harga sampai di tempat) atau skema Free on Board (FOB/beli batu bara di lokasi tambang).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022. Hal ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo dengan ancaman akan mencabut izin ekspor hingga pencabutan izin usaha bila tidak memenuhi kewajiban pasok domestik (domestic market obligation/DMO).

“Perusahaan yang tidak memenuhi bisa dikenai sanksi, bila perlu tidak cuma hanya pencabutan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ungkap Jokowi.

Larangan ekspor batu bara digulirkan melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.

Meski demikian, sebanyak 25 tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih bisa melakukan ekspor. Hal tersebut dikonfirmasi melalui postingan akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, @pemprov_kaltim, dikutip Rabu (5/1).

Sebanyak 25 perusahaan batu bara itu boleh menjual batu bara ke luar negeri karena sudah memenuhi kewajiban pasok domestik (domestic market obligation/DMO) dengan capaian sebesar 76 persen sampai 100 persen.

“Sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny dalam akun @pemprov_kaltim itu.