Beranda Tambang Today BlackGold: Juni 2018, Johannes Kotjo Berhenti Sebagai Konsultan

BlackGold: Juni 2018, Johannes Kotjo Berhenti Sebagai Konsultan

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di kantor pusat PT PLN, Senin (16/7)

Jakarta, TAMBANG – Direksi BlackGolad Natural Resources Limited angkat bicara, terkait penangkapan Johanes Budisutrisno Kotjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. BlackGold menegaskan, Johanes Budisutrisno Kotjo telah berhenti sebagai konsultan grup sejak Juni 2018.

 

Klarifikasi ini diberikan BlackGold setelah muncul pemberitaan terkait posisi Johannes yang disebut-sebut sebagai salah satu direksi BlackGold. “Direksi dan manajemen BLackGold tidak terlibat dalam perkara ini. dan Johannes telah berhenti sebagai konsultan grup sejak Juni 2018,” kata Direktur Eksekutif BlackGolad Natural Resources Limited, Philip Cecil Rickard, dalam keterangan resmi BlackGold, Senin (16/7).

 

Rickard pun menambahkan, proses negosiasi proyek Riau-1 terus berjalan dan mencapai tujuan yang dirancang sebelumnya. Kasus ini pun menurutnya, tidak berdampak pada kegiatan operasional BalckGold grup, bahkan pengiriman batu bara kepada para pelanggan terus berjalan.

 

Selain itu dikatakan Rickard, para pemegang saham dan calon investor disarankan untuk membaca informasi terbaru secara resmi. Serta tidak melakukan tindakan apapun berkenaan dengan sekuritas yang dapat merugikan kepentingan para investor sendiri.

 

“Jika ada keraguan, pemegang saham dan calon investor harus berkonsultasi ke pialang saham mereka,” tutup Rickard.

 

APLSI Tuntut Tegakkan Hukum

Sementara Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan.

 

Jubir APLSI Rizal Calvary, menjelaskan, sejak awal APLSI sudah memberi masukan dan kritikan akan berbagai regulasi yang berpotensi memberi celah bagi pihak pihak tertentu untuk menjalankan praktik tercelah. Namun hal tersebut menurutnya, tidak tidak dilakukan perbaikan oleh regulator.

 

“Penindakan KPK ini kami harapkan menjadi momentum perbaikan regulasi diketenagalistrikan saat ini. Regulasi kelistrikan saat ini sangat mempersulit IPP( Independent  power producer),” kata Rizal.

 

Regulasi saat ini, tidak menciptakan iklim persaingan industri dan usaha yang sehat.Kesulitan-kesulitan , dinilainya, membuka peluang bagi operator kelistrikan dan IPP untuk melakukan pendekatan pendekatan yang melanggar etika dan norma norma praktik bisnis yang sehat.

 

“Kami juga mendorong pengusutan atas kebijakan pengadaan mobile power plant atau Kapal Listrik Turki. Sebab kebijakan ini tidak sesuai dengan arah kebijakan listrik nasional. Sebab menimbulkan pemborosan besar besaran,” pungkas Rizal.