Blok Sebuku Dikelola Bersama Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan

Blok Sebuku Dikelola Bersama Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan
Jakarta – TAMBANG. Sengketa pengelolaan migas di Blok Sebuku, yang terletak di perairan Selat Makassar berakhir dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU). Hak partisipasi sebesar 10% yang menjadi bagian pemerintah daerah akan dikelola bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.   Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Anwar Adnan Saleh, Gubernur Sulawesi Barat, dan Rudi Ariffin, Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (29/7) di Jakarta. Acara tersebut juga disaksikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said.   Peristiwa ini disambut baik oleh berbagai pihak, karena sudah sejak lama eksplorasi dan eksploitasi migas di Blok Sebuku terhambat akibat perebutan teritori kedua provinsi tersebut.   “Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah yang sudah bertahun-tahun, alhamdulillah kita bisa selesaikan dengan segera,” ujar Jusuf Kalla.   Jusuf Kalla menambahkan, bahwa wilayah perbatasan tersebut menjadi rebutan karena menyimpan kekayaan alam dengan nilai yang besar. Permasalahan bisa diselesaikan dengan terlebih dahulu mengutamakan tujuan bersama.   Sengketa ini sempat memuncak ‎tahun 2011 lalu. Pemicunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Pulau Lerek-Lerekang, yang berada 60 mil dari Pulau Sebuku, masuk wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Namun Pemprov Kalsel menggugat penentuan batas wilayah tersebut ke Mahkamah Agung (MA), kemudian dimenangkan gugatannya. Titik terang kesepahaman kedua belah pihak bersengketa mulai terlihat pada pertemuan bulan Maret lalu, dengan fasilitasi Wakil Presiden.   Blok Sebuku sendiri disebutkan saat ini memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik. Saat ini blok tersebut produksi kondensat sebanyak 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari. Produksi gasnya 100 persen untuk kebutuhan PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang.   “Kalau arahnya untuk kepentingan publik pasti bisa di konsiliasi. Terima kasih bahwa akhirnya semua pihak menaruh kepentingannya diatas migas untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Menteri ESDM Sudirman Said.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin