Bursa Berjangka Jakarta Umumkan Nama Direksi Sementara

Bursa Berjangka Jakarta Umumkan Nama Direksi Sementara

Jakarta - TAMBANG. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ / Jakarta Futures Exchange) mengumumkan direksi sementara pengganti Sherman Rana Krishna dan Bihar Sakti wibowo yang dinonaktifkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BBJ, di penghujung bulan lalu.

Stephanus Paulus Lumintang dan Adler Haymans Manurung ditunjuk untuk menempati posisi Direktur Utama dan Direktur BBJ yang kosong tersebut, untuk sementara. Penetapan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikeluarkan melalui Surat No. 54/Bappebti.3/SD/04/2015 tertanggal 8 April 2015, serta SK Kepala Bappebti tentang Penunjukkan dan Penetapan sebagai Anggota Direksi Sementara.

"Penunjukkan dan penatapan direksi sementara BBJ tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya direksi definitif berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau paling lambat 3 bulan sejak SK Penetapan Direksi Sementara ditetapkan," jelas Aulia Shina P, Sekretaris Perusahaan BBJ, dalam siaran pers yang dikirimkan Senin (13/4).

Sementara Deddy Saleh sebagai Komisaris Utama BBJ menjelaskan bahwa dewan komisaris telah memberikan pembagian tugas kepada anggota direksi sementara tersebut, sesuai dengan pengalaman dan keahlian masing-masing.

Stephanus Lumintang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan & Administrasi BBJ. Sementara Adler Manurung adalah praktisi keuangan dan pengajar di sejumlah perguruan tinggi, yang sebelumnya pernah menjadi Direktur Fund Management PT Nikko Securities Indonesia.

"Melihat pengalaman kedua direksi sementara ini, dalam waktu yang singkat, kurang lebih tiga bulan, diharapkan mereka dapat meletakkan dasar-dasar agar BBJ bertumbuh dan mempunyai reputasi lebih baik di masa mendatang," pungkas Deddy.

Artikel Terkait

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan

By Rian Wahyuddin