Beranda ENERGI Migas Demi Lifting, Eksplorasi Migas Dibebaskan dari Pajak

Demi Lifting, Eksplorasi Migas Dibebaskan dari Pajak

ilustrasi

Jakarta – TAMBANG. Kementerian Keuangan menyosialisasikan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi perusahaan migas yang berada pada tahap eksplorasi. Ini merupakan bentuk insentif yang diharpkan bisa berkontribusi pada penemuan cadangan baru untuk meningkatkan lifting migas.

 

Kebijakan fiskal yang sebelumnya berlaku dinilai oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak tepat.

 

“Kita sebenarnya salah mengenakan PBB untuk eksplorasi, barangnya belum ada sudah dikasih pajak,” jelas Bambang di Jakarta, Rabu (14/1).

 

Kebijakan pengurangan PBB migas yang baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014. Aturan itu menyebut, pengusaha diberikan pengurangan PBB sebesar 100 persen dari PBB migas yang terutang.

 

PMK tersebut berlaku efektif mulai Januari 2015.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menjelaskan, kewajiban PBB baru akan dikenakan apabila perusahaan pertambangan migas mendapatkan minyak dari hasil eksplorasi.

 

“Ini bagian dari insetif untuk eksploitasi minyak. Kan lifting minyak yang turun terus. Investor minyak harus dikasih insentif. Kalau belum mendapat hasil eksplorasi lalu dikenai pajak, kan susah. Kalau sudah ketemu baru dikenai pajak,” terang Andin.

 

Wajib Pajak (WP) yang dapat diberikan pengurangan PBB migas yakni, wajib pajak yang memiliki kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Migas.