Beranda Mineral Di Forum RDP Dengan Komisi XII, PT Vale Paparkan Kemajuan Proyek Smelternya

Di Forum RDP Dengan Komisi XII, PT Vale Paparkan Kemajuan Proyek Smelternya

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale-IDX: INCO) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah. Produsen nikel terintegrasi ini khusus menyampaikan apresiasi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya yang berperan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Perusahaan yang menjadi anggota MIND ID selaku holding memandang dialog terbuka dan berbasis data dalam forum RDP sebagai elemen penting dalam memperkuat tata kelola serta mendorong keberlanjutan industri.

Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya dalam mendukung hilirisasi nikel nasional. Perusahaan berkomitmen dalam pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik. “Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi,” terang Bernardus Irmanto, Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam kesempatan yang sama, PT Vale Indonesia juga menyampaikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Sebagaimana dijelaskan dalam RDP, RKAB 2026 mengalokasikan 100% kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.

Sementara itu, sekitar 30% dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite, yang saat ini masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.

Di forum tersebut, PT Vale Indonesia juga memaparkan status proyek-proyek strategis Perseroan, kontribusi dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi. Perseroan memandang forum RDP sebagai ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.

Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan Perseroan di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut. Perseroan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.

Selama proses persetujuan RKAB berlangsung, PT Vale menegaskan bahwa setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran
perizinan.

Sehubungan dengan pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional.