Esti Widyasari
[email protected]
Jakarta – TAMBANG. PT Indo Tambangraya Megah, Tbk (ITMG) harus menghadapi kenyataan pahit digugat pailit. Konsekuensinya, Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pun harus melakukan suspensi sementara atas perdagangan saham perusahaan batu bara tersebut.
“Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek ITMG di seluruh pasar, sejak sesi I perdagangan Senin, 10 Nopember 2014,” ungkap I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, Senin (10/11).
Sanksi tersebut, dijelaskan Nyoman, adalah prosedur yang dilakukan untuk menjaga keteraturan pasar yang wajar dan efisien. Keputusan ini merujuk pada keterbukaan informasi ITMG yang disampaikan 7 November 2014, perihal pemberitahuan diterimanya permohonan pernyataan kepailitan.
Gugatan pailit terhadap ITMG dilayangkan oleh Dante Lovejoy Creighton Braham. Pihak ITMG sendiri baru menerima kabar tersebut melalui sebuah surat elektronik dari pihak penggugat, Kamis (6/11) lalu. Menurut Direktur ITMG, Edward Manurung, permohonan pernyataan pailit tersebut berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan.
Terkait perselisihan itu sebenarnya Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah membuat keputusan pada tanggal 3 Juli 2014. Intinya adalah mengebulkan sebagian gugatan pekerja, dan mewajibkan ITMG membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertentu, senilai US$ 180.000. Putusan tersebut memiliki hukum tetap (inkracht), yang menyaratkan ITMG dan pihak penggugat mencapai kesepakatan terkait tarif pajak yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran, dalam jangka waktu tertentu sejak putusan itu.
Keduabelah pihak sebenarnya sudah menyepakati untuk meminta klarifikasi lebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian, baru tanggal 3 November, ITMG menerima surat klarifikasi tersebut, sehingga proses penyelesaian pembayaran sedang dilakukan berdasarkan petunjuk tersebut.
Setelah sanksi bursa dijatuhkan pada ITMG, pihak perseroan tersebut pun memberikan reaksi meminta pencabutan suspensi. Alasannya, anak usaha Banpu yang bermarkas di Thailand itu sudah mencapai kesepakatan dengan pihak penggugat pailit.
“Pada hari ini, tanggal 10 November 2014, penggugat mencabut permohonan pernyataan pailit yang diajukannya. Dan perusahaan membayar sesuai dengan rekomendasi dari Kantor Pelayanan Pajak Besar 1,” kata Direktur ITMG Edward Manurung dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/11).