Beranda Tambang Today Dilarang Lewat Jalan Umum, Produksi PT Manambang Anjlok 80 Persen

Dilarang Lewat Jalan Umum, Produksi PT Manambang Anjlok 80 Persen

ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menutup jalanan umum bagi kendaraan pengangkut batu bara sejak sebulan yang lalu. Moda transportasi batu bara digeser ke jalan khusus tambang alias hauling milik PT Titan Group.
Kebijakan tersebut membawa dampak bagi PT Manambang Muara Enim, yang sehari-hari mengandalkan jalur umum. Produksinya anjlok sampai 80 persen.
Impact-nya panjang. Semenatara ini penurunan produksi hingga 80 persen,” ungkap Direktur PT Manambang, Agustinus Tan kepada tambang.co.id, Rabu (5/12)
Kinerja PT Manambang turun lantaran pihaknya masih bernego dengan PT Titan. Belum terjadi kesepakatan antara keduanya.
“Kami masih bicara draft kontrak sama mereka jadi belum ada realisasinya,” beber Agustinus.
Menurutnya, dampak penutupan jalan umum itu juga, akan turut dirasakan oleh pembangkit listrik industri di sekitaran Sumsel. Sebab, perusahaan yang mengalami penurunan produksi batu bara, tidak hanya PT Manambang.
“Sekarang sih mungkin masih ada stok yang diperoleh sebelum tanggal 8 November ketika ditutup. Tapi itu tidak akan tahan lama mereka akan butuh stok baru,” ujarnya.
Pilihan lain dimunculkan, yakni mendatangkan batu bara dari Kalimantan. Tapi, cara tersebut akan membuat ongkos pasok jadi membengkak.
“Dan apabila batu baranya diperoleh dari kalimantan atau dari jetty Servo yang kemudian diantar pakai tongkang dan dibongkar via pelahuhan panjang tidak terbayang berapa besar ongkos,” jelas Agustinus.
Situasi ini akan semakin mencemaskan, lantaran golongan industri yang berada di Sumsel, termasuk dalam jenis industri menengah seperti pengahasil tapioka dan olahan nanas, yang bukan industri dengan omset besar. 
 
Kekhawatiran lain, sambung Agustinus, ialah soal tarif sewa jalan tambang swasta. Pungutan tarif jelas akan
membebani biaya transportasi, yang nantinya berdampak pada keekonomian batu bara. Ditambah lagi, saat ini kondisi harga batu bara dalam beberapa bulan terakhir sedang menunjukkan tren menurun.
Karena harga batu bara terus menerus turun ditakutkan juga pasti beberapa tambang akan tutup. Karena ongkos
transport via jalan khusus pasti lebih tinggi dari pada sebelumnya,” kata Agustinus.
Untuk diketahui, larangan penggunaan jalan umum itu mulai berlaku sejak Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tatacara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Pencabutan dituangkan dalam Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018. Bunyinya, angkutan batu bara di Lahat dan Muara Enim dialihkan ke jalur khusus milik PT Servo Lintas Raya, anak usaha Titan Group.