Dirjen Tri Winarno: Digitalisasi Perizinan Tambang Tingkatkan Transparansi dan Penerimaan Negara

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan pemerintah terus melakukan transformasi tata kelola sektor pertambangan melalui penguatan sistem digital guna meningkatkan transparansi serta optimalisasi penerimaan negara.

Dirjen Tri Winarno: Digitalisasi Perizinan Tambang Tingkatkan Transparansi dan Penerimaan Negara
Dari kiri ke kanan: Hendra Sinadia, Ketua Komite Pertambangan Minerba bidang ESDM APINDO, Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Wahyudi Akbari, Plt Direktir Penanganan Aset dan Barang Bukti, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, dan Julian Ambassadur Shiddiq, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Industri Mineral (BIM). Dokumentasi: TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan pemerintah terus melakukan transformasi tata kelola sektor pertambangan melalui penguatan sistem digital guna meningkatkan transparansi serta optimalisasi penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikan Tri Winarno dalam acara Indonesia Mining Outlook 2026 and Stakeholders Iftar Gathering di Jakarta, Rabu (4/3).

Tri menjelaskan bahwa industri pertambangan Indonesia telah berkembang panjang sejak awal abad ke-20. Namun momentum penting terjadi setelah hadirnya regulasi investasi dan pertambangan pada 1967 yang mendorong masuknya investasi dan lahirnya skema kontrak karya.

“Industri pertambangan mulai bergerak sejak adanya Undang-Undang tahun 1967 tentang PMA dan pertambangan umum. Dari situ mulai muncul kontrak karya dan PKP2B yang kemudian mendorong perkembangan industri pertambangan di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Tri, perkembangan sektor ini semakin pesat setelah era reformasi dan penerapan otonomi daerah, yang menyebabkan jumlah izin pertambangan meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 12.500 izin.

“Pada masa otonomi daerah, jumlah perizinan pernah mencapai lebih dari 12.500 izin. Dari situ kemudian muncul persoalan tumpang tindih perizinan yang perlu ditata kembali,” kata Tri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan perizinan melalui program koordinasi dan supervisi (korsup) yang berlangsung sejak 2011 hingga 2018.

Dalam periode tersebut, pemerintah mulai membangun sistem digital pengelolaan data pertambangan melalui platform Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Transformasi pertama dilakukan melalui MODI atau Minerba One Data Indonesia. Ini menjadi awal digitalisasi sistem perizinan dan pengelolaan data di Direktorat Jenderal Minerba,” jelasnya.

Transformasi digital kemudian berlanjut dengan pengembangan sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) yang mulai diterapkan pada 2019 untuk meningkatkan akurasi pembayaran royalti dari perusahaan tambang.

Tri mengungkapkan bahwa sistem ini memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor minerba.

“Jika kita bandingkan lima tahun sebelum 2019 dan lima tahun setelahnya, perbedaannya bisa mencapai sekitar Rp167 triliun. Jadi E-PNBP memberikan kontribusi yang cukup besar dalam optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mengembangkan modul verifikasi penjualan melalui sistem Minerba Verifikasi Penjualan (MVP) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) untuk memastikan transparansi produksi dan penjualan mineral serta batu bara.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau secara lebih detail cadangan, produksi, hingga penjualan perusahaan tambang.

“Kita mencoba membuat pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara setransparan mungkin. Melalui modul ini kita bisa melihat cadangan perusahaan, produksi yang dilakukan, serta sisa cadangan yang masih tersedia,” kata Tri.

Lebih lanjut, pemerintah kini tengah mengintegrasikan berbagai sistem tersebut dalam platform baru bernama Minerba One yang mulai diterapkan pada 2025.

Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai modul, termasuk proses perizinan hingga pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

“Mulai tahun ini RKAB mineral dan batu bara dilakukan melalui aplikasi Minerba One. Semua proses saling terhubung mulai dari registrasi perusahaan, verifikasi feasibility study, hingga pengajuan RKAB,” jelasnya.

Tri menegaskan, pembangunan sistem digital ini tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi, tetapi juga mengurangi interaksi langsung antara pemerintah dan perusahaan dalam proses administrasi.

“Tujuannya memang untuk transparansi, sekaligus membatasi interaksi antara pemerintah dan perusahaan yang mungkin bisa menimbulkan berbagai interpretasi,” pungkasnya.

Artikel Terkait