Beranda Tambang Today Umum Ditjen Minerba Imbau Pengusaha Hindari Suap Izin Tambang

Ditjen Minerba Imbau Pengusaha Hindari Suap Izin Tambang

Jakarta,TAMBANG – Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengimbau agar pengusaha tambang tidak melakukan pratik curang dalam proses mendapatkan izin, termasuk melakukan suap terhadap pejabat pelayanan perizinan. Pasalnya, perizinan Minerba sudah mengadopsi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau Online Single Submission (OSS).

“Sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan UU Minerba, di mana proses perizinan dilakukan melalui OSS dengan Service Level Agreement selama 14 hari kerja,” kata Kepala Pokja Informasi Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo kepada tambang.co.id, Kamis (19/8).

Lebih lanjut, kata Sony, Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal alias Kementerian Investasi untuk memastikan sistem tersebut dapat bekerja dengan baik, mudah diakses, dan cepat.

Sistem OSS Berbasis Risiko yang baru dirilis beberapa hari lalu itu, memang belum beroperasi optimal. Selama masa uji coba, apabila pelaku usaha menemukan kendala pengurusan izin, maka dapat menghubungi hotline Minerba.

Ditjen Minerba telah menyiapkan layanan hotline tematik dari mulai hotline perizinan, kewilayahan, hukum, PNBP, teknik dan lingkungan. Untuk sistem OSS juga telah disediakan layanan contact center 169,” bebernya.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menegaskan, pengusaha tambang diminta untuk menghindari apabila ada tawaran calo perizinan. Jika terdapat oknum yang mengaku dapat menjadi penghubung pengurusan izin dengan permintaan uang, maka tidak perlu ditanggapi.

“Mohon dipahami, jika ada kesulitan, silahkan berhubungan langsung kepada kami. Jangan pernah gunakan orang yang mengaku sebagai perantara dengan Minerba, kami melakukan semua serba digital online, sehingga tidak ada orang yang menjadi jembatan secara individual,” tutur Ridwan saat sosialisasi kebijakan Minerba secara virtual, Kamis (29/7).

Menurutnya, seiring pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba baru, terdapat sejumlah perubahan kebijakan yang berkaitan dengan birokrasi. Meskipun dalam praktiknya perubahan tersebut akan membuat pengusaha jadi bekerja lebih ekstra dalam mengurus perizinan, namun tujuannya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.

“Salah satu yang memicu kami melakukan sosialisasi ini, beberapa regulasi ingin kita ubah agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang nyata di lapangan. Kami tidak ingin mempersulit, tapi ingin meletakkan tata kelola yang baik. Kalau ada perubahan tolong disikapi secara produktif,” ungkapnya.

Ke depan, sambung Ridwan, pihaknya akan menerapkan sistem pengawasan pertambangan secara digital. Salah satunya dengan melakukan pengamatan menggunakan citra satelit, foto, dan drone.

“Kita akan melakukan pengamatan dengan teknologi. Mulai dari citra satelit, foto, dan drone. Selain agar pekerjaan jadi lebih efektif dan efisien, juga untuk membuka transparansi,” bebernya.