Beranda Mineral Ditjen Minerba: Status MMP Suspensi

Ditjen Minerba: Status MMP Suspensi

Jakarta-TAMBANG. Perusahaan tambang bijih besi asal Cina, Mikgro Metal Perdana yang memiliki IUP Produksi di Pulau Bangka, Sulut tak boleh melakukan kegiatan apapun termasuk produksi. Kebijakan itu diterapkan lantaran status hukum IUP yang dimiliki mereka masih tertunda atau suspensi.

 

Sekretaris Dirjen Minerba, Paul Lubis mengatakan saat ini pihak MMP masih harus menunggu hasil kajian kelayakan lingkungan untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Izin itu sebagai satu syarat yang harus dipenuhi apabila kegiatan pertambangan ingin dijalankan.

 

“Saat ini masih suspend statusnya. Kalau memang layak ya diteruskan, kalau tidak ya dicabut,” kata Paul kepada Majalah TAMBANG, Senin (8/12).

 

Paul menjelaskan perihal penerbitan IUP Produksi bagi MMP.  Menurutnya, pemberian izin itu hanya untuk memastikan status investasi MMP agar tidak menggantung lantaran kontrak izinnya sudah mau habis. Penerbitan izin itu akhirnya membuat pemerintah harus menghadapi gugatan warga Bangka di PTUN Jakarta Timur.

 

“Kalau tidak kita kasih nanti akan putus (kontrak) makanya kita kasih izin. Kan mereka udah keluar investasi juga,” jelasnya.

 

Sementara itu Dirjen Minerba, R Sukhyar mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada lembaganya. Sukhyar mengklaim sudah mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menerbitkan IUP Produksi bagi MMP. “Silahkan saja kalau ada yang gugat. Kami sudah sesuai kok. Jika nanti kami kalah paling MMP yang akan menggugat pemerintah karena merasa sudah rugi,” ujarnya.

 

PT MMP sendiri berencana masuk sebagai pihak yang terlibat dalam. gugatan. Legal Officer MMP, Taufik Juni mengatakan intervensi MMP wajib dilakukan dalam gugatan tersebut untuk mempertahankan hak pengelolaan MMP. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 10 Desember mendatang dengan agenda jawaban dari Kementerian ESDM.