Vicharius DJ
[email protected]
Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membahas lebih detail soal rencana divestasi saham milik PT Freeport Indonesia dengan Kementerian BUMN. Rencana itu muncul pasca dirilisnya Peraturan Pemerintah No.77/2014 yang merevis PP 23/2010 soal kegiatan usaha Minerba.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, skema yang ia buat soal divestasi saham perusahaan seperti milik Freeport harus mempertimbangkan tiga hal. Pertama adalah prioritas Kementerian BUMN untuk sektor-sektor yang strategis. Pertimbangan pertama tadi akan menentukan pertimbangan kedua, apakah pemerintah melalui BUMN akan membeli saham divestasi atau tidak.
“Nah itu biar bu Rini (Menteri BUMN) saja yang jawab. Itu kan masuk program mereka,” kata Sudirman ketika mengunjungi kantor Ditjen Minerba, Jumat (14/11). Sementara itu pertimbangan ketiga adalah apakah sektor yang ditawarkan dalam proses divestasi itu memiliki nilai yang cukup strategis atau tidak untuk dikelola negara.
Sebagai informasi, dalam naskah PP No.77/2014 yang baru dirilis pemerintah, perusahaan seperti Freeport Indonesia yang mengelola tambang dengan teknik underground dan tambang terbuka wajib melakukan divestasi maksimal 30% pada tahun ke sepuluh sejak produksi.
Sebelumnya, dalam PP 23/2010, Freeport diwajibkan melakukan divestasi sebesar maksimal 51%. Dirjen Minerba, Sukhyar mengatakan, aturan ini direvisi karena adanya pertimbangan yang menanggap investasi Freeport di tambang bawah tanah cukup besar. Metode ini juga diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.