Beranda Tambang Today Diwajibkan Pakai Kapal Nasional, Ekspor Batu Bara Bakal Kacau

Diwajibkan Pakai Kapal Nasional, Ekspor Batu Bara Bakal Kacau

Jakarta, TAMBANG – Kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara akan diberlakukan secara efektif pada awal Mei mendatang. Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018.

 

Aturan tersebut dinilai bakal mengacaukan aktivitas ekspor. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan, sejauh ini Pemerintah belum menerbitkan pedoman teknis yang mengatur secara detail soal jaminan kelancaran ekspor dan jaminan bebas biaya tambahan.

 

“Dengan semakin terbatasnya waktu, serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, maka kami mengkhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima tambang.co.id, Kamis (20/2).

 

Menurutnya, dampak dari aturan tersebut mulai terasa. Beberapa permintaan pengapalan ekspor batu bara dari Indonesia ke luar negeri di periode Mei 2020, mengalami penundaan bahkan pembatalan. Hal ini semakin membuat cemas pelaku usaha.

 

“Kekhawatiran menjadi semakin beralasan dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor ke beberapa negara,” ucapnya.

 

Berdasarkan kajian yang dilakukan APBI, ukuran armada kapal curah Indonesia yang tersedia, tidak memadai untuk mengangkut ekspor batu bara termal. Pasalnya, kapal non semen yang berusia di bawah 20 tahun tercatat sebanyak 69 unit dengan kapasitas hanya 3,5 juta ton. Sementara itu, kapasitas yang dibutuhkan mencapai 10 kali lipat dari nilai tersebut.

 

Kondisi demikian semakin menyulitkan karena kapal-kapal nasional itu sudah dikontrak untuk melayani konsumen domestik, seperti smelter dan pembangkit listrik.

 

Lebih lanjut, Indonesia memiliki armada ukuran Panamax dengan jumlah unit yang sangat sedikit, dan tidak memiliki armada berukuran Cap Sized. Padahal, kedua jenis armada tersebut mutlak dibutuhkan untuk rute angkut ekspor jauh seperti India, Cina, Taiwan, Korea, Jepang.

 

“Kami menyampaikan permohonan ke Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut, karena dampaknya akan semakin melemahkan daya saing ekspor batu bara nasional,” pungkas Pandu.