Jakarta, TAMBANG — Pemerintah tengah membuka wacana untuk menaikkan porsi domestic market obligation (DMO) batu bara di atas 25%.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kajian Batu Bara dan Renewable Energy Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Harry Kristiono menilai kenaikan DMO memang tidak terhindarkan apabila pemerintah mengurangi total volume produksi nasional.
“Pasti naik DMO-nya karena pemerintah mau kurangi (produksinya),” ungkap Harry saat dihubungi TAMBANG, Kamis (13/11).
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan produksi batu bara nasional sebesar 739,7 juta ton. Namun, seiring dengan dinamika situasi di dalam maupun luar negeri, produksi diperkirakan akan mengalami penurunan, pun pada tahun 2026 mendatang, yang menurut Harry berkisar di angka 650 juta ton.
Karena itu, menurut dia, wajar jika porsi domestic market obligation (DMO) ke depan akan ditingkatkan. “RKAB dari 730 (juta ton) menjadi 650 mtpa (juta ton per tahun-red), sedangkan kebutuhan DMO di 260 (juta ton), jadi pasti akan membesar dari 25%,” jelas Harry.
Namun, Harry mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada penurunan margin keuntungan para pelaku usaha jika harga batu bara untuk DMO yakni USD 70 per ton untuk sektor kelistrikan dan USD 90 per ton untuk sektor semen dan pupuk tidak direvisi.
“Masalahnya adalah apabila HBA USD70 dan USD90 tidak direview, maka cash margin penambang akan turun karena pendapatan berkurang, karena harga ekspor yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Kata Harry, Polemik ini juga tentu akan berimbas pada turunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baik dari sisi pajak badan usaha maupun pembayaran royalti, seiring dengan potensi penurunan produksi.
“Dan belum berhenti di sini juga, apabila cash margin turun, maka pajak badan akan turun, dan pasti pembayaran royalti juga turun karena produksi turun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka wacana peningkatan kuota DMO batu bara menjadi lebih dari 25% yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
“Bahkan ke depan kita akan merevisi RKAB DMO mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu, kepentingan negara di atas segala-galanya,” ungkap Bahlil.







