Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam aturan baru RKAB tahunan, pihaknya memangkas jumlah matriks dalam dokumen RKAB secara signifikan, dari sekitar 31 menjadi hanya 10 matriks.
“Untuk RKAB tahun 2026 ini, kita melakukan beberapa simplifikasi. Beberapa matriksnya telah mengalami penurunan jumlah yang cukup signifikan, dari sekitar 30-an menjadi hanya 10,” ujar Dirjen Minerba, Tri Winarno dalam kegiatan sosialisasi yang digelar baru-baru ini, dikutip Minggu (26/10).
Langkah penyederhanaan ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyusunan serta pengajuan RKAB oleh perusahaan pertambangan. “Diharapkan Bapak Ibu dapat lebih cepat dan lebih memahami penyusunan pengajuan RKAB pada tahun ini dan tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Ditjen Minerba juga menegaskan bahwa pengajuan RKAB selanjutnya akan dilakukan secara daring melalui Minerba One, sebuah aplikasi terintegrasi yang dapat diakses oleh seluruh perusahaan. Aplikasi ini dirancang sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
“Melalui Minerba One, seluruh administrasi, pencatatan perizinan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan tepat,” jelasnya.
Sosialisasi kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan pada 24 September 2025, yang membahas pengenalan dan implementasi sistem Minerba One dalam proses penyusunan RKAB.
Tri mengingatkan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan agar seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk ibu bapak sekalian nanti akan disampaikan bahwa meskipun ibu bapak sekalian telah mendapatkan persetujuan untuk rkab tahun 2026, tetapi tetap bapak ibu sekalian harus mensubmit atau mengajukan permohonan kembali untuk persetujuan RKAB tahun 2026,” imbuh Tri.
Kembalinya pengajuan dokumen RKAB dari tiga tahun sekali menjadi setahun sekali ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 September 2025.







