Beranda ENERGI Energi Terbarukan Dorong Industri KBLBB, Kemenkeu Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen

Dorong Industri KBLBB, Kemenkeu Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen

JAKARTA, TAMBANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan bea masuk sebesar nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD). Hal ini demi mendorong ekosistem penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam negeri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa aturan ini dimaksudkan agar program pemerintah dalam menciptakan energi bersih segera terealisasi yang salah satunya dengan beralih menggunakan kendaraan listrik.  

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/2).

Berkembangnya industri KBLBB, kata dia, juga akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.

“Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik”, tambahnya.  

Febrio kemudian memaparkan kalau saat ini Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030, di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter.

“Pemberian insentif Bea Masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut. Pada tahun 2035,  Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua,” sambungnya.

Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. 

Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.

Insentif Bea Masuk nol persen merupakan satu paket kebijakan dengan kebijakan KLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019. Saat ini, Pemerintah terus membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik yang terdiri dari produsen, stasiun pengisi daya, produsen baterai, dan proyek perdana.

Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik masih perlu ditingkatkan yaitu kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan dan didominasi oleh CBU dari Jepang dan Thailand.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan. Kebijakan Pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang ini dengan baik seiring dengan pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan”, sambung Febrio.

 Inisiatif global Campaign of the Clean Energy Ministerial, misalnya, menetapkan tujuan agar kontribusi penjualan kendaraan bermotor listrik mencapai 30% dari total penjualan kendaraan bermotor di 29 negara besar yang tergabung.

Pemberian insentif Bea Masuk nol persen ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

“Dengan berbagai insentif yang sudah berjalan, insentif Bea Masuk nol persen ini diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif”, tutup Febrio.