Beranda Tambang Today DPR Apresiasi Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat

DPR Apresiasi Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat

dpr raja ampat
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang secara resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan strategis ini mencerminkan keberpihakan terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan aset pariwisata nasional.

“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi keberanian moral untuk menjaga warisan ekologis bangsa. Kita tidak boleh mengorbankan kekayaan hayati demi keuntungan jangka pendek,” ungkap Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana dalam keterangan resmi, Rabu (11/6).

Ilham menekankan bahwa wilayah Raja Ampat adalah salah satu mahakarya alam Indonesia dengan nilai pariwisata dan ekologi yang tak tergantikan. Aktivitas pertambangan di pulau kecil, menurutnya, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.

 Ilham juga memberikan apresiasi khusus kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, langkah Bahlil menunjukkan kepemimpinan yang berani, berpihak pada keberlanjutan dan berpandangan jauh ke depan.

Baca juga: IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat Tidak Dicabut, Menteri ESDM Bahlil Beberkan Hal Ini

“Beliau menunjukkan bahwa pertumbuhan industri harus sejalan dengan visi pembangunan hijau dan nilai-nilai kearifan lokal,” ucapnya.

 Ilham berharap keputusan ini menjadi titik awal reformasi kebijakan industri nasional yang lebih inklusif dan ramah lingkungan.

“Industri dan pariwisata tidak boleh dipertentangkan. Keduanya bisa tumbuh bersama, saling mendukung. Itulah wajah Indonesia yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.

Adapun empat IUP yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkap, selain terbukti melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan dan masuk Kawasan Geopark, keempat perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) per tahun 2025 sehingga tidak lagi berproduksi.

“Dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ucap Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini