Beranda Komoditi DPR Desak Kementerian ESDM Rampungkan Formulasi HPM Timah sebelum 2026

DPR Desak Kementerian ESDM Rampungkan Formulasi HPM Timah sebelum 2026

HPM DPR
Ilustrasi ingot timah

Jakarta, TAMBANG – Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) bagi komoditas timah. Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah Tbk, serta Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025) malam.

Bambang yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, terdapat sejumlah persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola pertimahan nasional agar industri timah dapat berjalan secara lebih transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah yang memang perlu kombinasi Direktur Mineral dan Direktur Program sehingga mendukung Dirjen Minerba untuk menuntaskan ini,” kata dia, dikutip Rabu (12/11).

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM dalam dua bulan ini harus menyelesaikan Harga Patokan Mineral Timah.

“Kita punya target pada 1 Januari 2026 HPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game,” ujar dia.

Dalam kesimpulan RDP ini juga Bambang meminta Dirjen Minerba untuk merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan sektor Pertimahan nasional.

Sebelumnya, Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro juga menyampaikan usulan untuk mempercepat penetapan harga patokan mineral timah.

“Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyao kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan,” ucap Restu.

Senada, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro juga mendorong agar penetapan HPM dapat dilakukan lebih cepat untuk mendorong perbaikan tata kelola timah.

“Kita juga dari asosiasi mendorong tata kelola Pertimahan yang baik, kita mendorong adanya harga patokan Mineral timah, harga yang dibeli dari masyarakat. Alhamdulillah sedang kita dorong soal HPM. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan sehingga tata kelola kedepan bisa lebih baik,” ujar Harwendro.