Beranda Tambang Today Ense Solapung Jadi Ketua Bidang Perijinan APNI, Gulirkan Tiga Program Prioritas

Ense Solapung Jadi Ketua Bidang Perijinan APNI, Gulirkan Tiga Program Prioritas

Jakarata, TAMBANG – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) melantik pengurus baru periode 2022-2027. Komjen (Purn) Nanan Soekarna didaulat sebagai Ketua Umum, dan Meidy Katrin Lengkey sebagai Sekretaris Umum.

Dalam pelantikan tersebut, Ense Da Cunha Solapung ditunjuk sebagai Ketua Bidang Perijinan. Ense merupakan Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Salah satu isu yang jadi sorotan ialah soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pada pertengahan Februari lalu, pemerintah resmi mencabut 180 IUP, dan ditargetkan mencapai dua ribuan IUP hingga akhir tahun ini.

Menurut Ense, langkah pemerintah harus disikapi dengan bijak. APNI akan berupaya maksimal untuk membantu para anggotanya yang alami pencabutan IUP tersebut.

“Pencabutan IUP tentu sebagai satu koreksi bagi para pemegang IUP, dan jangan melihat sebagai peristiwa kiamat bagi dunia usaha pertambangan. Di sini APNI tentu berdiri sebagai penengah solutif, harus memiliki upaya negosiasi”, Tegas Ense saat dijumpai usai pelantikan di Jakarta, Minggu (6/3).

Ense Solapung (kanan) bersama Ketua Umum APNI Komjen (Purn) Nanan sukarna.

Selain itu, Ense juga didaulat menjadi Koordinator Wilayah Maluku dan Maluku Utara, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Adhita Nikel Indonesia, yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam menahkodai Bidang Perijinan APNI, Ense menggulirkan tiga program prioritas di bidang perijinan, di antaranya :

1. Menjalin relasi yang baik dengan kementerian terkait, pemerintah daerah dan berbagai pihak regulator yang berwewenang atas semua bentuk perijinan sub sektor mineral.

2. Melakukan komunikasi, koordinasi, konfirmasi dalam rangka sosialisasi semua bentuk perijinan pertambangan sub sektor mineral kepada semua anggota APNI.

3. Mencari solusi yang efektif dengan rekomendasi khusus kepada pemegang IUP yang dicabut ijinnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.