Beranda Tambang Today ESDM Beberkan Kabar Terkini Pencabutan 2.078 IUP Mineral dan Batu Bara

ESDM Beberkan Kabar Terkini Pencabutan 2.078 IUP Mineral dan Batu Bara

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan kabar terkini pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang mencapai 2.078.

Menurut Arifin, proses pencabutan IUP di Kementerian ESDM sudah selesai tinggal menunggu keputusan dari Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

“Kalau dari kita sudah selesai tinggal nanti proses selanjutnya ada di Satgas,” ujar Menteri Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (1/9).

Arifin tidak merinci secara detail berapa jumlah IUP yang sudah dikembalikan atau didistribusikan kepada pihak yang ditunjuk pemerintah dan berapa jumlah IUP yang tetap dibekukan. “Belum, masih nunggu aturan,” imbuh dia.

Lewat Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pemerintah sudah mencabut  2.065 IUP mineral dan batu bara dari target 2.078 IUP pada pertengahan Agustus 2022. Sekitar 700 perusahaan sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dari 20.78 ada sekitar 600-700 yang mengajukan keberatan. Dan keberatan itu kami buka. Kami membuat tim kecil untuk mengecek dan memverifikasi kebenaran. Kalau dalam keberatan tersebut kami yang lalai, pemerintah yang lalai, kami harus kembalikan atas nama keadilan,” kata Bahlil, (8/9/2022).

Dari yang mengajukan keberatan ini, pemerintah sudah mengembalikan 80 IUP kepada badan usaha yang dinilai memiliki persyaratan yang layak melalui tahapan pertama.

“Tahap pertama sudah kita kembalikan 80 IUP yang kita anggap pantas dan layak sesuai dengan aturan untuk dikembalikan,” pungkasnya.

Bahlil menyebut IUP yang dicabut nantinya akan didistribusikan kepada lima kelompok prioritas, yakni Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).