Beranda Batubara ESDM Kaji Kenaikan Porsi DMO Batu Bara

ESDM Kaji Kenaikan Porsi DMO Batu Bara

DMO Batu Bara
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kewajiban pemenuhan batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) dikonfirmasi akan meningkat pada tahun 2026. Sebelumnya, perusahaan pertambangan diwajibkan menjual batu bara ke pasar domestik sebesar 25% dari total produksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kenaikan porsi DMO tersebut sejalan dengan penetapan target produksi batu bara nasional pada 2026 yang diperkirakan berada di kisaran 600 juta metrik ton.

“Jadi katakanlah kalau RKAB-nya 600, DMO-nya 25% enggak cukup, ya kita naikkan DMO,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers capaian kinerja Sektor ESDM di Jakarta, dikutip Senin (19/1).

Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak merupakan prioritas utama. Setelah kewajiban tersebut terpenuhi, barulah perusahaan diperkenankan melakukan ekspor.

“Jadi berapapun RKAB yang akan disetujui, yang pertama pemerintah lakukan adalah memastikan untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Itu dulu. Negara Republik Indonesia harus untuk kebutuhan dalam negeri terpenuhi dulu, baru kita ekspor,” imbuh dia.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian dan evaluasi untuk memastikan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan domestik dan keberlanjutan industri pertambangan.

“Nah, tapi kan lagi kita exercise ya. Jadi yang berjelas bahwa untuk kebutuhan domestik itu yang menjadi utama. Habis itu baru kita melakukan ekspor,” bebernya.

Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menjelaskan bahwa secara matematis, penurunan produksi nasional dengan tingkat permintaan domestik yang tetap akan mendorong peningkatan porsi DMO secara persentase.

“Dengan adanya penurunan produksi sementara demand tetap, maka secara persentase DMO akan naik. DMO pada dasarnya merupakan perhitungan antara kebutuhan domestik dibagi total produksi,” ujar Singgih.

Kata dia, jika porsi DMO dinaikkan, maka secara otomatis pelaku usaha akan membatasi ekspor mereka. Karena itu, perusahaan saat ini harus menghitung kembali proyeksi ekspor karena kewajiban pemenuhan DMO tidak bisa ditawar.

“Tinggal pelaku usaha akhirnya membatasi ekspornya. Kesimpulannya satu, bahwa perusahaan sekarang menghitung progress ekspor seperti apa, DMO harus dipenuhi,” ucap dia.