Beranda Tambang Today ESDM Lakukan Penataan Ulang Izin Pertambangan Pulau-Pulau Kecil

ESDM Lakukan Penataan Ulang Izin Pertambangan Pulau-Pulau Kecil

WTP ESDM

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan penataan ulang terhadap izin usaha pertambangan yang beroperasi di pulau-pulau kecil.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM, Yuliot saat menyinggung keberlangsungan izin operasi produksi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat.

“Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu, dari 1998, ya kemudian itu kita juga ada pelaksanaan otonomi daerah ke tahun 1999, ini kewenangan perizinan itu juga diberikan kepada Bupati. Kemudian pada tahun 2014, ya kita lakukan penataan perizinan lagi yang terkait dengan pulau-pulau kecil, ada pembatasan,” beber Wamen ESDM, Yuliot saat ditemui di Gedung ESDM, Jumat (13/6).

Yuliot bilang ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Pulau-pulau kecil, yang luasnya sekitar 2.000 hektare, dikategorikan sebagai pulau kecil. Pemanfaatan pulau kecil ini telah diatur melalui ketentuan tertentu.

Karena itu, pihaknya akan melihat apakah ketentuan tersebut telah dipenuhi atau belum. Evaluasi ini dilakukan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: RI Ekspor Listrik EBT ke Singapura hingga 3,4 Gigawatt

“Ini kan ada kewajiban-kewajiban, ini pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare itu dikategorikan pulau kecil, dan presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan, jadi kita lihat itu pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak, itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Sebagai informasi, segala aktivitas di pulau-pulau kecil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara industri, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. 

Di samping itu, terdapat juga putusan Mahkamah Agung Tahun 2022 yang menyatakan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat absolut, yang merupakan kandungan dari pasal 23 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 dan pasal 35 k UU Nomor 27 Tahun 2007.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini