ESDM Lakukan Penataan Ulang Izin Pertambangan Pulau-Pulau Kecil

Gakkum ESDM

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan penataan ulang terhadap izin usaha pertambangan yang beroperasi di pulau-pulau kecil.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM, Yuliot saat menyinggung keberlangsungan izin operasi produksi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat.

“Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu, dari 1998, ya kemudian itu kita juga ada pelaksanaan otonomi daerah ke tahun 1999, ini kewenangan perizinan itu juga diberikan kepada Bupati. Kemudian pada tahun 2014, ya kita lakukan penataan perizinan lagi yang terkait dengan pulau-pulau kecil, ada pembatasan,” beber Wamen ESDM, Yuliot saat ditemui di Gedung ESDM, Jumat (13/6).

Yuliot bilang ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Pulau-pulau kecil, yang luasnya sekitar 2.000 hektare, dikategorikan sebagai pulau kecil. Pemanfaatan pulau kecil ini telah diatur melalui ketentuan tertentu.

Karena itu, pihaknya akan melihat apakah ketentuan tersebut telah dipenuhi atau belum. Evaluasi ini dilakukan bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: RI Ekspor Listrik EBT ke Singapura hingga 3,4 Gigawatt

“Ini kan ada kewajiban-kewajiban, ini pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare itu dikategorikan pulau kecil, dan presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan, jadi kita lihat itu pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak, itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Sebagai informasi, segala aktivitas di pulau-pulau kecil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan secara industri, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. 

Di samping itu, terdapat juga putusan Mahkamah Agung Tahun 2022 yang menyatakan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat absolut, yang merupakan kandungan dari pasal 23 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 dan pasal 35 k UU Nomor 27 Tahun 2007.

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin