Beranda Tambang Today ESDM Minta Budaya K3 Pertambangan Tidak Hanya Diterapkan di Awal Tahun

ESDM Minta Budaya K3 Pertambangan Tidak Hanya Diterapkan di Awal Tahun

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dunia pertambangan tidak hanya dilakukan saat peringatan Bulan K3 Nasional pada 12 Januari- 12 Februari saja, tapi diterapkan sepanjang perusahaan beroperasi.

“Dalam rangka Bulan K3, kita memastikan perusahaan-perusahaan yang punya program K3 tidak hanya Januari-Februari, tapi mereka tiap tahun harus bikin perencanaan untuk bagaimana operasi supaya selamat sesuai dengan tema K3 tahun ini,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi di Jakarta, Senin (20/3).

Menurutnya, implementasi Bulan K3 yang sebenarnya justru pasca peringatan tersebut. Kata dia, para pekerja harus terjamin hak-hak keselamatan dan kesehatannya sesuai aturan yang berlaku.

“Menjamin hak-hak pekerja atas keselamatan dan tentunya juga sesuai layak K3,” imbuhnya.

Untuk memastikan praktik pertambangan yang baik atau good mining practices (GMP) tersebut berjalan, pihaknya telah melakukan safari pertambangan selama Bulan K3 ke sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

“Rencana kedepan belum ada. (Kehadiran) saya (di acara safari) itu bonus, minimal teman-teman di lapangan tetap jalan karena saya bisa virtual bisa juga hadir langsung,” imbuhnya.

Diketahui, selain memastikan pelaku usaha untuk berkomitmen dalam praktik GMP, di acara tersebut, Kepala Inspektur Tembang ini juga kerap mengunjungi tim siaga bencana yang ada di tiap perusahaan.

“Kalaupun bisa hadir langsung, selain lihat tambang saya juga menyempatkan meninjau hal-hal lain seperti tim siaga bencana dan lain sebagainya. Itu kan masuk ke pembinaan saya,” pungkasnya.

Sebagai infomasi, di acara pertemuan dengan direksi perusahaan tambang di tiap provinsi, dilakukan juga deklarasi komitmen GMP oleh pelaku usaha bersangkutan. Isinya sebagai berikut:

1. Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional kami sesuai dengan peraturan perundangan;

2. Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;

3. Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan;

4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.