Jakarta, Tambang – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh Unit 2 dengan kapasitas 80 MW dan unit 3 dengan kapasitas 60 MW di Sumatera Barat telah mencapai financial close.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, mengatakan bahwa financial close PLTP Muara Laboh merupakan kelanjutan dari penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan PT. Supreme Energy Muara Laboh (SEML) pada 16 Desember 2024 lalu.
“Salah satu agenda pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang hari ini yaitu bidang energi, dengan tercapainya tercapainya financial close PLTP Muara Laboh Unit 2 yang ditargetkan selesai pada tahun 2027″, ujar Yuliot dalam keterangan resmi, dilansir Rabu (7/5).
Pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan ini membahas berbagai isu global dan kerja sama di masa depan yang berkelanjutan, rendah karbon, dan terkait energi bersih melalui kerangka Asia Zero Emission Community (AZEC).
Dalam hal ini Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan Wakil Menteri ESDM, dan Pemerintah Jepang dengan pimpinan delegasi Perdana Menteri Jepang periode 2021-2024, Fumio Kishida, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jepang (House of Representatives).
“Pertemuan dengan Jepang hari ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar negara dalam mengakselerasi transisi energi, dan bukti nyata kemajuan kerjasama ini”, kata Yuliot.
Pendanaan proyek PLTP Muara Laboh ini diperoleh PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) dari lembaga keuangan terkemuka, yakni Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), serta lembaga keuangan swasta seperti Mizuho Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), MUFG Bank, dan The Hyakugo Bank.
Baca juga: ASPINDO Kembali Gelar Temu Tahunan Jasa Pertambangan (TTJP), Perkuat Komitmen Terhadap Keberlanjutan Industri
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa tarif Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Muara Laboh Unit 2 & 3 memiliki tarif yang berbeda dengan unit 1.
“Ini negosiasi unit pertama dulu, itu kan harga masih dengan harga yang lama. Nah unit kedua dan ketiga sudah dengan sesuai Perpres 112 Tahun 2022 (tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik) itu yang menjadi keputusan di sini,” jelasnya.
Secara keseluruhan, sambung Eniya, pengembangan PLTP Muara Laboh Unit 2 dan 3 akan mendorong investasi baru senilai total USD992 juta. Selain proyek PLTP Muara Laboh Unit 2 dan 3, beberapa proyek energi lain yang sudah masuk dalam kerangka AZEC yaitu PLTSa Legok Nangka, kemudian Sustainable Aviation Fuel, dan PLTP Sarulla, serta jaringan transmisi dari Jawa-Sumatera.