Beranda Batubara ESDM: PPh Ekspor Dibayar Di Muka Karena Pengusaha Sering Nunggak

ESDM: PPh Ekspor Dibayar Di Muka Karena Pengusaha Sering Nunggak

Jakarta-TAMBANG. Seluruh perusahaan tambang IUP mulai Agustus tahun ini akan diwajibkan membayar pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai ekspor di muka. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, Kementerian ESDM, Adi Wibowo mengatakan ketentuan itu sudah pasti dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Keuangan.

 

Menurutnya, asal muasal pemberlakuan itu lantaran pemerintah menilai banyak perusahaan tambang yang seringkali menunggak dan menunda kewajiban pembayaran PPh atas kegiatan ekspor mereka. “Ini pasti kan ada sebabnya, apa itu, ya selama ini karena banyak (perusahaan) yang nunggak,” kata Adi di Kantor Ditjen Minerba, Rabu (5/8).

 

Sebelumnya di kesempatan berbeda, VP Corporate Strategic and Commercial PT Medco Energi Mining Internasional, Hary Kristiono mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah dengan nilai 1,5% yang ditetapkan pemerintah namun keberatan dengan mekanisme pembayaran di muka. Pasalnya pemerintah seringkali lambat dalam melakukan pengembalian piutang milik perusahaan, apabila PPh yang sudah dibayarkan melebihi jumlah seharusnya.

 

Menanggapi hal ini, Adi berkilah bahwa hal itu sudah dibicarakan oleh Badan Kebijakan Fiskal dan Kementerian Keuangan. Menurutnya saat ini dua lembaga itu sedang membenahi internal mereka untuk memperbaiki sistem pengembalian piutang dari pembayaran pajak yang berlebihan. “BKFjuga mengubah sistem pengembalian piutang pengusaha pada negara untuk menghindari pengadilan pajak,” kata Adi.

 

Selain PPh kegiatan ekspor, Adi juga memastikan bahwa Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sudah memutuskan untuk menunda kenaikan royalti bagi IUP batu bara yang rencananya diterapkan tahun ini. Konsekuensinya, pemerintah akan merevisi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) namun Adi belum mau menyebut berapa target yang dicapai.

 

Sekedar informasi, tahun 2014, PNBP dari sektor Minerba mencapai lebih dari Rp 35 triliun, 90% dari jumlah itu disumbangkan oleh batu bara. Tahun ini produksi batu bara menurun secara signifikan dan memungkinkan target penerimaan negara akan ikut diturunkan.