FINI Sebut Perubahan Formula HPM Bijih Nikel Hambat Hilirisasi

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan bahwa perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel berpotensi menghambat proses hilirisasi di dalam negeri.

FINI Sebut Perubahan Formula HPM Bijih Nikel Hambat Hilirisasi
Ilustrasi: fasilitas pengolahan (smelter) nikel di Indonesia.

Jakarta, TAMBANG – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan bahwa perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel berpotensi menghambat proses hilirisasi di dalam negeri. Terlebih, terdapat rencana penetapan bea keluar untuk produk hilir nikel itu sendiri.

“Jika harga bahan baku bijih nikel dinaikkan melalui HPM, sementara produk hilir direncanakan akan dikenakan bea keluar, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi sekaligus dan berpotensi memperlambat hilirisasi Indonesia,” ungkap Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/4).

Formula HPM terbaru telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang merevisi perhitungan HPM bijih nikel dan mulai berlaku pada 15 April 2026. Menurut Arif, FINI menyatakan keberatan atas terbitnya kebijakan tersebut.

“Forum Industri Nikel Indonesia menyayangkan dan keberatan atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026, yang merevisi formula perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan mulai berlaku pada 15 April 2026,” imbuh dia.

Kata Arif, pada saat industri nikel Indonesia sedang menghadapi tekanan kondisi global, seperti konflik Timur Tengah, kenaikan biaya energi, logistik, dan bahan baku industri, pada saat yang sama muncul kebijakan domestik berupa kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) serta rencana/wacana pengenaan bea keluar produk nikel.

“Kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan strategi nasional hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah,” jelasnya.

Komponen biaya terbesar dalam industri hilir nikel di Indonesia meliputi bahan baku bijih nikel, biaya energi (batubara, listrik, BBM), bahan baku sulfur dan asam sulfat untuk proses pelindian pada fasilitas pengolahan dan pemurnian hidrometalurgi berbasis HPAL, biaya logistik dan pengapalan, pembelian reagen dan bahan kimia, tenaga kerja, serta biaya pemeliharaan/perbaikan dan suku cadang.

“Artinya, kenaikan biaya pada salah satu komponen saja sudah sangat memengaruhi margin industri secara keseluruhan,” jelasnya.

Perhitungan HPM bijih nikel yang memasukkan mineral pengikut (kobalt, besi, dan kromit) berdasarkan kandungan in-situ yang mengasumsikan stabilitas kandungan, pada praktiknya tidak terjadi.

Hal ini akan mengakibatkan penghitungan berbasis perolehan/recovery logam secara teoritis, bukan margin ekonomi. Kebijakan perubahan formula HPM ini berpotensi mengurangi arus kas operasional serta mengganggu dan merugikan proyek-proyek baru yang masih dalam tahap stabilisasi operasi atau perencanaan ekspansi.

“Industri pengolahan dan pemurnian nikel berpotensi membukukan kerugian operasional (operating loss), terlebih dengan adanya kenaikan signifikan pada komponen biaya lainnya, khususnya bahan bakar industri serta bahan baku sulfur/sulfuric acid,” beber dia.

Penerapan formula HPM baru ini akan meningkatkan biaya produksi secara signifikan, baik bagi smelter RKEF yang mengonsumsi bijih saprolit maupun refinery HPAL yang mengonsumsi bijih limonit.