Beranda Mineral Freeport Harus Penuhi Azas Kesetaraan Investasi

Freeport Harus Penuhi Azas Kesetaraan Investasi

Jakarta – TAMBANG. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi salah satu instansi yang dilibatkan dalam rapat pembahasan amandemen kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (23/12), hadir pula Wakil Menteri Keuangan yang memberi masukan terkait pendapatan negara.

 

“BKPM tadi memberi masukan karena kegiatan Freeport ini terkait dengan investasi,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani, setelah rapat usai.

 

Ia menekankan bahwa pada hakekatnya azas-azas kesetaraan dalam investasi di bidang apapun harus dipenuhi. Dalam hal ini, kesetaraan adalah antara pihak pemerintah sebagai regulator dengan pihak perusahaan sebagai investor.

 

“Karena ini kaitannya dengan pertambangan, tentu pemanfaatannya untuk masyarakat sekitar dan negara,” ucapnya

 

Menurutnya, pelaksanaan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (local content) serta kewajiban pembangunan smelter adalah bentuk azas kesetaraan berinvestasi. Pembahasan rinci soal itu diserahkan kepada Menteri ESDM dan manajemen PT Freeport Indonesia.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, lebih fokus pada kesepakatan yang terkait dengan penerimaan negara. Khususnya dengan rencana pemerintah menyediakan insentif.

 

“ESDM supaya berhati-hati memberikan insentif fiskal,” Mardiasmo mengingatkan.

 

Ia tentunya ingin agar penerimaan negara bisa optimal, namun tetap memperhatikan kepentingan perusahaan sebagai wajib pajak. Karenanya, perhitungan pengenaan pajak penghasilan perseorangan, pajak penghasilan badan, dan royalti harus dilakukan dengan cermat dan matang.

 

PT Freeport Indonesia yang memegang Kontrak Karya (KK) atas tambang tembaga dan emas di Papua sebenarnya telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) pada 7 Juli 2014 silam. Namun hingga saat ini pernyataan kesepahaman itu belum bisa berlanjut pada amandemen kontrak karya,

 

Freeport telah meneken nota kesepahaman (MoU) renegosiasi kontrak karya pada Senin, 7 Juli 2014. Namun MoU tersebut belum bisa segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan amandemen kontrak karya.