Beranda Tambang Today Gakkum ESDM Kembali Amankan Batu Bara Ilegal di Kaltim, Ditaksir 50 Ribu...

Gakkum ESDM Kembali Amankan Batu Bara Ilegal di Kaltim, Ditaksir 50 Ribu Ton

Sumber: Kementerian ESDM.

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM kembali mengamankan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, tumpukan batu bara yang ditemukan di sepanjang jalur Sungai Mahakam Kutai Kartanegara itu ditaksir mencapai 50 ribu ton.

“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae di Jakarta, dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (20/1)

Jeffri menyebut, tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ungkap Jeffri.

Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen Pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Selama proses pengamanan stockpile Batu bara ini, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan penuh serta sinergi lintas instansi. Operasi ini melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. 

Sebelumnya, Ditjen Gakkum ESDM juga telah menyita 70 ribu ton batu bara ilegal di lima titik yang berbeda di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) Pada 28 hingga 30 Desember 2025.

Tumpukan batu bara tersebut kemudian dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.